Akurat

Pemerintah Perlu Siapkan Mitigasi Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

Paskalis Rubedanto | 19 Desember 2024, 11:20 WIB
Pemerintah Perlu Siapkan Mitigasi Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

AKURAT.CO Pemerintah diingatkan untuk mengantisipasi dampak yang akan terjadi dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Ketua DPR, Puan Maharani, berharap agar kenaikan pajak harus digunakan untuk peningkatan pelayanan bagi rakyat.

"Kami memahami tujuan kenaikan PPN untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit angaran. Namun Pemerintah harus memperhatikan dampak yang akan muncul dari kebijakan tersebut," katanya, Kamis (19/12/2024).

Kenaikan PPN 12 persen ini sendiri memang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga: DPR Soal Sekolah Internasional Kena PPN 12 Persen: Harus Ada Pengaturan Jelas

Hanya saja, Puan meminta pemerintah mendengarkan masukan dari berbagai kalangan, termasuk para pakar, terhadap potensi yang bisa ditimbulkan dari kebijakan itu.

"Undang-Undang HPP juga mengamanatkan pemerintah dapat mengusulkan penurunan tarif PPN di mana UU HPP menjelaskan PPN yang berlaku pada tahun 2025 adalah sebesar 12 persen. Kita harus cermat dalam memperhatikan dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi," jelasnya.

"Karena masih ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat memperburuk keadaan bagi kelas menengah dan pelaku usaha kecil," lanjut Puan.

Pemerintah telah menegaskan bahwa PPN 12 persen akan dikenakan pada kelompok barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN.

Baca Juga: Tarif PPN 12% di Tahun 2025, Apa Hukum Membayar Pajak dalam Perspektif Islam?

Kenaikan tarif PPN ini juga tidak berlaku pada semua sektor, apalagi di sektor konsumsi rumah tangga.

Meski begitu, berbagai pakar menilai kebijakan tersebut dapat menyebabkan berbagai persoalan ekonomi.

Hal yang sama pernah terjadi saat adanya kenaikan PPN di tahun-tahun sebelumnya seperti pada 2022.

Sektor konsumsi rumah tangga secara umum juga dinilai tetap akan terdampak, terutama bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah dan menengah.

Baca Juga: Komisi XI DPR Fraksi PKB: Kenaikan PPN 12 Persen Sudah Digariskan dalam UU

Kenaikan tarif PPN pun diprediksi akan memicu inflasi pada barang konsumsi harian seperti pakaian, perlengkapan kebersihan dan obat-obatan, yang merupakan kebutuhan dasar bagi banyak keluarga.

"Dampak bisa terjadi kepada masyarakat ketika produsen dan pelaku usaha menaikkan harga produk secara antisipatif sehingga memicu inflasi naik semakin tinggi. Ini yang harus diantisipasi. Kita harus memahami kondisi rakyat, jangan sampai dengan kenaikan PPN ini malah membuat perekonomian rakyat semakin sulit," terang Puan.

"Dengan dinamika ekonomi yang ada saat ini, banyak masyarakat yang sudah tertekan. Tak sedikit yang lalu akhirnya terjerumus pada pinjaman online dengan bunga tak masuk akal. Kita berharap tak ada lagi tambahan tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat," sambungnya.

Penurunan daya beli di tingkat rumah tangga yang akan turun akibat kenaikan PPN diprediksi akan menurunkan konsumsi domestik hingga 0,37 persen atau Rp40,68 triliun, yang pada akhirnya dapat menggerus produk domestik bruto (PDB) hingga Rp65,33 triliun.

Baca Juga: Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Tambah Pendapatan Negara hingga Rp80 Triliun

Kondisi ini dikhawatirkan memperburuk ketimpangan ekonomi antara kelompok kaya dan miskin.

Dalam kebijakan kenaikan PPN, Pemerintah memberikan pengecualian untuk barang-barang kebutuhan pokok (sembako) dan jasa tertentu.

Barang-barang seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu serta jasa pendidikan dan kesehatan tidak akan dikenakan PPN.

Walaupun begitu, kenaikan harga diprediksi tetap akan terjadi karena efek turunan dan interkonektivitas rantai pasok pangan yang membebani pengusaha.

Baca Juga: BAKN DPR Minta Sri Mulyani Transparan Terkait PPN 12 Persen Agar Tak Bebani Rakyat

Hal itu lantaran PPN bersifat multistage tax atau dikenakan ke setiap jenjang rantai produksi dan distribusi.

"Pemerintah harus memiliki langkah antisipasinya apabila kenaikan harga bahan pokok terjadi akibat kenaikan PPN," imbau Puan.

Adapun, pemerintah telah menjelaskan bahwa pada tahun 2025 ada sejumlah program yang diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat, baik kelompok masyarakat tidak mampu dan kelompok masyarakat rentan.

Puan menyatakan, DPR melalui komisi terkait akan mengevaluasi apakah program penompang daya beli bagi masyarakat serta insentif perpajakan yang diberikan akan efektif dalam menjaga derajat kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Puan Minta Pemerintah Dengarkan Aspirasi Rakyat Soal Kenaikan PPN 12 Persen

Ia juga mendorong pemerintah untuk mengambil kebijakan yang memprioritaskan kepentingan dan kesejahteraan rakyat.

"Pemerintah harus semakin efektif dalam menjalankan kebijakan ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas serta pelayanan publik yang semakin baik," pesannya.

"Sehingga rakyat merasakan bahwa pajak yang dibayarkan memberikan manfaat yang baik bagi peningkatan pelayanan umum seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan lain-lain," pungkas Puan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.