Akurat Logo

Tarif PPN 12% di Tahun 2025, Apa Hukum Membayar Pajak dalam Perspektif Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 16 Desember 2024, 15:31 WIB
Tarif PPN 12% di Tahun 2025, Apa Hukum Membayar Pajak dalam Perspektif Islam?

AKURAT.CO Dalam kebijakan fiskal Indonesia, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini sebesar 11% akan meningkat menjadi 12% pada tahun 2025.

Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang bertujuan untuk memperkuat penerimaan negara guna mendukung pembangunan.

Namun, di tengah pembahasan mengenai kebijakan pajak, muncul pertanyaan fundamental bagi umat Islam: bagaimana pandangan Islam tentang kewajiban membayar pajak?

Dalam Islam, membayar pajak termasuk dalam kategori kewajiban yang diatur dalam prinsip kemaslahatan umum (maslahah 'ammah).

Pemerintah, sebagai ulil amri, memiliki hak untuk menetapkan kebijakan yang mendukung keberlangsungan negara dan kesejahteraan masyarakat, termasuk di dalamnya menarik pajak. Hal ini merujuk pada firman Allah dalam Al-Qur'an:

يا أيها الذين آمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 59).

Baca Juga: Cek NIK KTP Penerima Bansos, Bolehkah Orang Kaya Mendapatkan Bansos dari Pemerintah dalam Perspektif Islam?

Ayat ini menjadi dasar bahwa umat Islam diwajibkan menaati pemerintah selama kebijakan yang dibuat tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Pajak, dalam konteks ini, dipandang sebagai instrumen untuk mendukung pembangunan, membantu masyarakat yang kurang mampu, dan menjaga stabilitas ekonomi negara.

Pandangan ini juga didukung oleh maqashid syariah, yaitu tujuan-tujuan syariat yang mencakup perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda.

Dengan membayar pajak, umat Islam berkontribusi pada perlindungan hak-hak masyarakat secara kolektif, misalnya melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan pendidikan.

Namun, Islam juga menetapkan batasan agar pajak tidak menjadi beban yang zalim bagi masyarakat. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:

لا ضرر ولا ضرار

Artinya: “Tidak boleh ada bahaya (yang ditimpakan kepada orang lain), dan tidak boleh pula membahayakan diri sendiri.” (HR. Malik dan Ahmad)

Dari hadis ini, para ulama menyimpulkan bahwa pajak yang ditetapkan pemerintah harus adil, tidak berlebihan, dan digunakan untuk kemaslahatan umum, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.

Dalam hal ini, pemerintah bertanggung jawab memastikan pengelolaan pajak dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, peran pajak dalam konteks modern dapat disandingkan dengan konsep zakat dalam Islam.

Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sedangkan pajak adalah kewajiban warga negara secara umum, termasuk Muslim.

Para ulama kontemporer sepakat bahwa meskipun zakat memiliki kedudukan ibadah, keduanya memiliki tujuan sosial yang sama, yaitu pemerataan kesejahteraan.

Baca Juga: Hukum Memprediksi Kesuksesan dan Kekayaan Berdasarkan Kalender Weton Jawa, Bolehkah dalam Islam?

Kesimpulannya, membayar pajak dalam perspektif Islam merupakan bentuk ketaatan kepada ulil amri dan tanggung jawab sosial.

Dengan catatan, pajak yang ditetapkan harus adil dan digunakan untuk kemaslahatan masyarakat.

Oleh karena itu, umat Islam tidak hanya perlu mematuhi aturan pajak, tetapi juga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaannya untuk memastikan bahwa pajak benar-benar menjadi sarana kebaikan bersama.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.