Kasad: Peran Aktif Masyarakat Kunci Keberhasilan Berantas Pinjol dan Judi Online

AKURAT.CO Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menyerukan pemberantasan judi online (judol) ataupun pinjaman online (pinjol) yang sedang marak di tanah air.
"Sinergi dari semua pihak, termasuk peran aktif masyarakat, menjadi kunci keberhasilan untuk memberantas keduanya," kata Maruli saat menghadiri Bhayangkara Fun Walk 2024, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2024).
Dia menegaskan, judi online akan berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat, baik dalam aspek sosial maupun ekonomi. Untuk itu, dirinya menekankan pentingnya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat guna menumbuhkan pemahaman akan dampak buruk judi online.
"Ya, kita sudah mendapatkan arahan (terkait pemberantasan judi online). Yang bersentuhan dengan masyarakat kan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Ini sudah berjalan dan akan terus kita evaluasi, bagaimana cara yang efektif menyampaikan kepada masyarakat," tukasnya.
Baca Juga: Periode Mei-Juni 2024, Polri Ungkap Tiga Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka
Selain itu, TNI AD juga telah bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, untuk menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online tidak akan berhasil tanpa adanya partisipasi aktif dari masyarakat.
"Di internal (TNI AD), kita juga telah melakukan upaya-upaya untuk memberantas judi online ataupun Pinjol. Karena sudah ada yang sampai melakukan tindakan tak terpuji, ada pula yang sampai tidak punya uang," pungkas Maruli.
Sebagai informasi, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto sebagai ketuanya.
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), pembentukan satgas dipertimbangkan karena kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.
Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








