Akurat Logo

Periode Mei-Juni 2024, Polri Ungkap Tiga Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka

Dwana Muhfaqdilla | 21 Juni 2024, 21:11 WIB
Periode Mei-Juni 2024, Polri Ungkap Tiga Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka
 
AKURAT.CO Bareskrim Polri telah menetapkan 18 tersangka dalam pengungkapan kasus tiga situs judi online selama periode Mei sampai dengan Juni 2024.
 
"Melakukan pengungkapan terhadap tiga kasus judi online dengan website pertama IXBET, W88, dan Liga Ciputra," kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada saat konferensi pers di kantornya, Jumat (21/6/2024).
 
 
Dalam pengungkapan kasus judi online dengan situs 1XBET, pihaknya mengamankan sembilan tersangka. Sedangkan untuk situs W88, polisi meringkus tujuh orang tersangka.
 
“Lalu dua tersangka untuk situs Liga Ciputra,” ungkapnya.
 
Wahyu menjelaskan, modus operandi yang dilakukan ketiga situs hampir sama dan bekerja secara kolektif. Tak hanya itu, para pelaku juga membuat sistem pembayaran judi online.
 
"Tentu dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga website judi online tersebut," ucap Wahyu.
 
"Jadi alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirim melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan," lanjutnya.
 
 
Terkait barang bukti, pihaknya berhasil menyita akun platform perdagangan kripto dengan jumlah aset sebesar Rp13,5 miliar, uang tunai Rp4,7 miliar, tiga unit mobil, 114 unit handphone, 96 buku rekening, 145 kartu ATM, sembilan unit laptop, dan lima unit token.
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 82 dan/atau pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, pasal 3, pasal 4, pasal 5 jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta pasal 303 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.  
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.