NIK Terdaftar di Pinjol atau Judol? Cek di Sini Cara Mudah Mengetahuinya!

AKURAT.CO Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP adalah identitas resmi yang sangat penting, tapi belakangan sering disalahgunakan untuk mendaftar pinjaman online (pinjol) ilegal atau judi online (judol) tanpa izin pemiliknya.
Hal ini bisa berakibat pada munculnya tagihan atas nama Anda dan menyulitkan pengajuan pinjaman di masa depan.
Untuk mengetahui apakah NIK Anda terdaftar dalam pinjol atau judol, Anda bisa memeriksanya melalui layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Bagaimana Sistem Kepercayaan Pada Masa Perundagian? Awal Mula Spiritualitas dan Budaya Nusantara
Cara Mudah Cek NIK Terdaftar di Pinjol atau Judol
-
Persiapkan dokumen yang dibutuhkan: KTP, foto diri, dan foto diri sambil memegang KTP.
-
Buka situs resmi SLIK OJK di https://idebku.ojk.go.id.
-
Pilih menu "Pendaftaran" dan isi data diri seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, serta kode keamanan captcha dengan benar.
-
Unggah dokumen pendukung yang diminta sesuai petunjuk.
-
Centang pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan."
-
Setelah pendaftaran selesai, Anda akan mendapat nomor pendaftaran untuk melakukan pengecekan status layanan.
-
OJK akan mengirim hasil pemeriksaan melalui email Anda paling lambat 1 hari kerja.
Baca Juga: Bansos November 2025: PKH, BPNT, dan BLT Kesra Segera Cair, Begini Cara Mengeceknya Online!
Jika ditemukan adanya pinjaman mencurigakan yang bukan dari Anda, segera laporkan ke OJK melalui telepon 157, email konsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp 081-157-157-157.
Anda juga dapat melakukan pengecekan secara offline dengan mengunjungi kantor OJK terdekat membawa dokumen lengkap.
Melalui langkah-langkah ini, Anda dapat melindungi diri dari penyalahgunaan NIK untuk tujuan pinjol dan judol yang merugikan.
Jangan lupa selalu waspada dan periksa status NIK Anda secara berkala untuk keamanan data pribadi Anda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









