Komisi I DPR: Judi Online Ancaman Serius bagi Keamanan Siber dan Data Pribadi Warga

AKURAT.CO Komisi I DPR RI menyoroti meningkatnya ancaman judi online (judol) yang kini bukan hanya berdampak sosial dan moral, tetapi juga membahayakan keamanan siber serta perlindungan data pribadi masyarakat.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta, menyebut praktik judi online dan penyalahgunaan data pribadi saling memperkuat dan membentuk ekosistem kriminal digital yang mengancam stabilitas finansial serta keamanan warga negara.
“Praktik judi online dan penyalahgunaan data saling memperkuat, membentuk ekosistem kriminal digital yang mengancam stabilitas finansial dan keamanan warga,” ujar Sukamta di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Berdasarkan data aparat penegak hukum, Polri menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka sejak Mei hingga Agustus 2025, termasuk beberapa sindikat internasional.
Dalam sejumlah kasus, data pribadi warga Indonesia digunakan untuk membuat rekening bodong yang dipakai dalam transaksi judi online, menimbulkan risiko kerugian individu, kebocoran data, hingga aktivitas keuangan gelap.
Sementara Kejaksaan Agung mencatat, penjudi online di Indonesia berasal dari berbagai kalangan, mulai dari anak SD hingga tunawisma.
Sebagian besar pelaku adalah laki-laki (88,1% atau 1.899 orang), disusul perempuan (11,9% atau 257 orang).
Kelompok usia 26–50 tahun menjadi yang terbanyak (1.349 orang), diikuti usia 18–25 tahun (631 orang) dan di bawah 18 tahun (12 orang).
Menurut Sukamta, maraknya judi online disebabkan kemudahan akses digital serta lemahnya regulasi teknis.
Baca Juga: Daftar Wilayah di Jawa Barat yang Paling Rawan Banjir Akhir 2025: Zona Siaga dan Waspada!
Meski UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022 telah berlaku, pengawasan oleh Badan PDPdinilai belum optimal.
“Implementasi pengawasan belum berjalan maksimal, dan mekanisme perlindungan data masih terbatas,” jelas Sukamta.
Selain itu, promosi judi online melalui media sosial juga menjangkau generasi muda. Agen-agen judol disebut memanfaatkan data demografis dan finansial warga secara ilegal untuk menjaring pemain baru.
“Privasi dan keamanan finansial masyarakat terancam karena data pribadi bisa disalahgunakan untuk membuka rekening palsu, pinjaman ilegal, atau transaksi gelap,” ujarnya.
Sukamta menilai judi online memicu utang, konflik keluarga, serta ketimpangan sosial, bahkan menimbulkan kerugian negara akibat peredaran uang pada rekening tidak aktif dan aktivitas ekonomi digital tak tercatat.
Ia juga menyoroti temuan PPATK terkait 600.000 penerima bansos yang diduga terlibat judi online.
Sukamta mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta menertibkan penerima bansos yang kedapatan bermain judol.
“Bansos harus tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk judi online,” tegasnya.
Komisi I DPR mendorong pemerintah memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas-lembaga dengan langkah-langkah berikut:
-
Perkuat implementasi UU PDP, termasuk audit keamanan data dan penegakan sanksi bagi pelanggaran.
-
Susun peraturan teknis tambahan untuk melindungi data pribadi dari penyalahgunaan oleh aplikasi ilegal.
-
Kembangkan sistem peringatan dini untuk mendeteksi aktivitas judi online dan transaksi mencurigakan.
-
Perkuat kolaborasi antara Polri, OJK, Kominfo, dan platform digital dalam menutup akses situs serta aplikasi judol.
-
Perluas literasi digital nasional, terutama bagi generasi muda dan kelompok rentan.
“Judi online bukan hanya masalah moral, tapi ancaman nyata bagi keamanan data, keuangan digital, dan stabilitas sosial. Pencegahan harus dilakukan secara sistematis melalui regulasi kuat, pengawasan siber optimal, dan edukasi digital yang masif,” tutup Sukamta.
Baca Juga: KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Dinas PU
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










