Akurat

Judi Online Picu Depresi hingga Bunuh Diri, PPATK: Masyarakat Jangan Diam

Leo Farhan | 12 Agustus 2025, 18:14 WIB
Judi Online Picu Depresi hingga Bunuh Diri, PPATK: Masyarakat Jangan Diam

 

AKURAT.CO Kecanduan judi online (judol) menjadi ancaman serius yang memicu frustrasi, depresi, bahkan bunuh diri. Fenomena ini tak hanya menjerat orang dewasa, tetapi juga remaja dan anak-anak yang tergoda permainan atau promosi berkedok judi di media sosial.

Data PPATK kuartal I 2025 menunjukkan, pemain berusia 10–16 tahun menyetor lebih dari Rp2,2 miliar, usia 17–19 tahun Rp47,9 miliar, dan tertinggi usia 31–40 tahun mencapai Rp2,5 triliun. Sebanyak 71,6% pelaku berpenghasilan di bawah Rp5 juta dan memiliki pinjaman non-bank. Dampak sosialnya meliputi konflik rumah tangga, prostitusi, hingga jeratan pinjaman online.

Di balik layar, sistem judi online memang dirancang untuk membuat pemain kalah. Kerugian materi sering diikuti lingkaran kecanduan, stres, tindakan kriminal, bahkan bunuh diri. Banyak kasus bermula dari “sekadar coba-coba” yang berujung pada masalah besar.

PPATK menegaskan perlunya sinergi penegak hukum, regulator, sektor keuangan, dan industri teknologi untuk memberantas jaringan judi online dan pencucian uang digital hingga ke bandar.

“Kita tidak akan membiarkan dampak sosial dari judol ini terjadi. Nyawa yang hilang, konflik rumah tangga, usaha bangkrut, terjerat pinjaman, putus sekolah dll. Negara memperkuat perlindungan dengan menjaga rekening-rekening nasabah bank agar tidak disalahgunakan oleh pelaku pidana. Rekening 100% aman dan bisa dipergunakan kembali,” kata Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Kamis (31/7).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.