Akurat

Jalur Zonasi Tidak Tersedia di PPDB SMK DKI Jakarta 2024, Ini Alasannya

Shalli Syartiqa | 13 Juni 2024, 00:30 WIB
Jalur Zonasi Tidak Tersedia di PPDB SMK DKI Jakarta 2024, Ini Alasannya

AKURAT.CO Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta telah dimulai.

Terdapat empat jalur yang tersedia antara lain Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Zonasi, dan Jalur Kepindahan Orang Tua serta anak Guru Tenaga Kependidikan (GTK).

Namun, tidak semua jalur ini tersedia di setiap jenjang pendidikan. Misalnya, jenjang SMK tidak membuka PPDB melalui Jalur Zonasi.

Sementara itu, tidak tersedianya jalur zonasi untuk SMK memiliki alasan tertentu.

Baca Juga: Buku Agenda DPP PDIP Milik Hasto Juga Dirampas KPK, Ronny Talapessy: Itu Marwah Partai!

Hal ini karena pengembangan SMK dilakukan dengan mempertimbangkan potensi daerah di mana sekolah tersebut berada.

"Ya jadi memang SMK tidak ada jalur zonasinya. Zonasi ada untuk jenjang SD, SMP dan SMA," jelas Kepala Bidang SD Disdik DKI Jakarta, Salikun dalam siaran YouTube JakdisdikTV.

Oleh karena itu, untuk SMK hanya tersedia tiga jalur yakni jalur afirmasi, jalur prestasi, serta jalur kepindahan orang tua (PTO) dan anak Guru Tenaga Kependidikan (GTK).

"Artinya, calon siswa SMK tidak perlu mempertimbangkan zona sekolah dan tempat tinggal, mereka bisa langsung mendaftar melalui jalur yang tersedia," ujar Salikun.

Baca Juga: Raffi Ahmad Mundur dari Proyek Beach Club Gunungkidul, Begini Tanggapan Pemda DIY

Sementara itu, pendaftaran PPDB SMK DKI Jakarta telah dibuka dari 10 Juni hingga 12 Juni 2024, sedangkan jalur perpindahan tugas orang tua akan ditutup pada 25 Juni 2024.

Proses pendaftaran PPDB SMA/SMK DKI Jakarta 2024 dilakukan melalui situs resmi PPDB DKI Jakarta.

 

 

Seluruh tahapan, mulai dari pra-pendaftaran, pemilihan sekolah, hingga pengumuman hasil seleksi, terpusat di situs PPDB SMK DKI Jakarta.

Oleh karena itu, calon siswa disarankan untuk secara rutin memantau dan memperhatikan informasi yang tersedia di situs tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.