Raffi Ahmad Mundur dari Proyek Beach Club Gunungkidul, Begini Tanggapan Pemda DIY

AKURAT.CO Sultan Andara, Raffi Ahmad telah mengundurkan diri dari proyek beach club di Gunungkidul.
Sebelumnya, petisi penolakan pembangunan beach club di kawasan Gunungkidul, DI Yogyakarta, telah ramai beredar.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta menyoroti rencana pembangunan beach club, villa, restoran, resor, dan spa oleh perusahaan milik Raffi Ahmad dan rekan-rekannya di Pantai Krakal, Gunungkidul.
Walhi menolak pembangunan beach club tersebut karena lokasinya berada di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu.
Proyek ini dianggap melanggar Peraturan Menteri ESDM nomor 17 tahun 2012 tentang KBAK.
Baca Juga: Lirik Lagu Rindu Ini yang Ingin Dinyanyikan Anang and Friends di Laga Indonesia Vs Filipina
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Beny Suharsono menjelaskan bahwa proyek yang berlokasi di tebing Pantai Krakal dengan rencana hotel dan 300 vila mewah, masih sebatas wacana.
Meski peletakan batu pertama dilakukan pada akhir Desember 2023 bersama Raffi Ahmad, izin untuk proyek ini belum diajukan.
"Untuk proyek beach club itu belum ada komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan Pemerintah DIY, karena proyek itu baru tahap rencana dan masih penjajakan," ungkap Beny.
Selain itu, Beny menyatakan bahwa proyek resor yang awalnya direncanakan beroperasi pada 2025 harus melalui berbagai prosedur dan perizinan jika benar-benar akan dilaksanakan.
Baca Juga: KPU Diminta Segera Selesaikan PKPU Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah
Dalam investasi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, perlu melihat peruntukan tata ruang untuk investasi.
Kedua, soal pertanahan yang digunakan, yang utama adalah kondisi lingkungannya.
Beny juga menyebutkan bahwa kewenangan perizinan investasi berada di tangan pemerintah kabupaten setempat, sedangkan Pemerintah DIY berperan dalam pengendalian tata ruang dan pemanfaatan ruang.
Beny menegaskan bahwa Pemerintah DIY tidak anti-investasi, namun investasi yang masuk harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tata ruang yang ada di DIY.
Beny berharap agar investor yang ingin berinvestasi di DIY mengikuti prosedur yang berlaku serta memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 4Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia








