Akurat

Iuran Tapera 3 Persen, Partai Buruh Sangsi Pekerja Bisa Dapat Rumah dalam 20 Tahun

Dwana Muhfaqdilla | 6 Juni 2024, 15:28 WIB
Iuran Tapera 3 Persen, Partai Buruh Sangsi Pekerja Bisa Dapat Rumah dalam 20 Tahun

AKURAT.CO Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak kebijakan PP Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Penolakan ini karena tidak ada kepastian nyata dalam kebijakan tersebut.

"Ada beberapa alasan mengapa PP Nomor 21 tentang Tapera harus dicabut segera dalam kurun waktu 1x7 hari. Alasan yang pertama, tidak ada kepastian terhadap peserta Tapera termasuk Buruh, TNI-Polri, ASN mendapat rumah," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

Dia menambahkan, dengan potongan sebesar 3 persen yang menjadi iuran Tapera, rasanya tidak mungkin masyarakat bisa mendapatkan rumah dalam kurun waktu 10-20 tahun ke depan.

Baca Juga: Peserta Tapera Dijanjikan Berbagai Insentif, Ini Rinciannya

"Dengan rata rata upah Rp3,5 Juta, rata-rata upah untuk Indonesia kalau dipotong 3 persen berarti kan Rp105 Ribu, setahun Rp1,26 Juta, kalau sepuluh tahun cuman Rp12,6 juta, katakanlah 20 tahun dipotong iurannya hanya Rp25,2 Juta, mana ada rumah harganya Rp12,6 Juta sampai Rp25,2 Juta," jelas pria yang juga menjabat sebagai Ketua KSPI ini.

Lantas, Said mempertanyakan kebijakan Tapera ini sebenarnya dikumpulkan untuk apa. Sebab, berdasarkan hitung-hitungan tersebut, masyarakat tak memungkinkan untuk mendapat rumah.

"Jadi Tapera didesain hanya untuk tidak punya rumah. Pertanyaannya, uang iuran ini dikumpulkan untuk apa? Kami minta sekali lagi kami berkeyakinan bapak Presiden Jokowi akan membatalkan PP nomor 21 tahun 2024 tentang Tapera ini," timpal Said.

Partai Buruh pun mengancam akan melakukan demo besar-besaran jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mencabut PP Tapera.

"Kami umumkan depan istana agar Presiden Jokowi mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Bilamana tidak dicabut, maka akan dilakukan aksi yang lebih meluas," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.