Akurat

Jalani Sidang Doktor, Misbakhun Paparkan Peran DPR RI Integrasikan Kebijakan Fiskal dan Moneter Saat Covid-19

Ratu Tiara | 4 Juni 2024, 12:38 WIB
Jalani Sidang Doktor, Misbakhun Paparkan Peran DPR RI Integrasikan Kebijakan Fiskal dan Moneter Saat Covid-19
 
AKURAT.CO Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun menjalani sidang promosi Program Doktor Ilmu Ekonomi, Konsentrasi Kebijakan Publik di Ruang Auditorium Gedung S, Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
 
Adapun, disertasi Misbakhun bertajuk "Telaah Kebijakan Publik atas Peran DPR Mengintegrasikan Kebijakan Fiskal dan Moneter dalam Postur APBN untuk Penanganan Pandemi Covid-19."
 
 
Sementara, yang menjadi Ketua Penguji sidang ini adalah Prof. Yolanda Masnita Siagian, MM, CIRR, CMA, CPM, yang juga merupakan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti. Kemudian yang menjadi Promotor adalah Prof. Muhammad Zilal Hamzah, Ph.D, Co-Promotor-I, Prof. Muliaman D. Hadad, Ph.D dan Co-Promotor-II, Prof. Dr. Eleonora Sofilda, M.Si.
 
Misbakhun menjelaskan, dalam penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa lembaga DPR berperan dalam mengintegrasikan kebijakan moneter dsn fiskal melalui burden sharing dalam menghadapi pandemi Covid-19.
 
"Peran DPR mengintegrasikan kebijakan moneter dan fiskal melalui burden sharing untuk menghadapi pandemi Covid-19 adalah memberi kepastian hukum, melalui mekanisme RDP dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan kementerian terkait, juga melalui persetujuan atas Perppu yang diajukan Presiden RI," kata Misbakhun.
 
Misbakhun menilai, bauran kebijakan yang paling penting dalam penanganan Covid-19 adalah kebijakan moneter yang mengakomodir kebutuhan pembiayaan fiskal yang membesar akibat pelebaran defisit fiskal, melalui pembelian SBN oleh bank sentral.
 
"Dalam hal mekanisme pengawasan dan evaluasi oleh DPR, keberlanjutan ruang fiskal merupakan isu yang dianggap paling penting," ujarnya.
 
Misbakhun memaparkan, terdapat kesamaan kebijakan antara Indonesia, India dan Korea. Dimana ketiga negara memberikan stimulus pada sektor UMKM, juga melakukan integrasi kebijakan fiskal dan kebijakan moneter.
 
Meskipun terdapat perbedaan dalam hal institusi mana yang menginisiasi dan kapan kebijakan diambil, namun ketiga negara tersebut melakukan pembentukan emergency law, dan di Indonesia merupakan pengesahan Perpu yang diajukan oleh Presiden.
 
"Kesimpulan tersebut memberikan implikasi teoritis bahwa DPR tidak hanya berfungsi sebagai pembuat undang-undang, tetapi berperan signifikan dalam merumuskan dan mengintegrasikan kebijkan ekonomi," ujarnya. 
 
Misbakhun menjelaskan, DPR RI menjadi pusat koordinasi dalam menangani krisis yang dialami oleh bangsa. DPR juga memberikan kepastian hukum dan legitimasi politik terhadap peran Bank Indonesia dalam mengakomodir defisit fiskal dengan tetap mengedepankan independensi bank sentral.
 
 
Sementara implikasinya dalam kebijakan publik adalah DPR dapat memberikan legitimasi politik kepada bank sentral dalam pembelian SBN pemerintah yang tetap diakui sebagai langkah yang sesuai dengan kebijakan fiskal dan keuangan negara.
 
"Keterlibatan DPR dapat meningkatkan transparansi dan pertanggung jawaban dalam proses pengambilan keputusan, persetujuan DPR dapat membantu memastikan bahwa kebijakan sesuai kebutuhan ekonomi dan memberikan penjelasan yang memadai kepada masyarakat," ujarnya.
 
Misbakhun mengatakan, penelitian ini memeroleh sebuah temuan baru, yaitu pada format kolaborasi antara kebijakan fiskal dan kebijakan moneter, secara teoritis kolaborasi kebijakan fiskal dan moneter dilakukan dalam rangka koordinasi.
 
Hal ini mengingat bahwa secara prinsip otoritas fiskal dan otoritas moneter berada dalam wilayah yang berbeda, dan keduanya independen satu sama lain.
 
"Dalam implementasi kebijakan burden sharing menghadapi pandemi Covid-19 penyatuan langkah antara kedua kebijakan tersebut berjalan sangat intensif, formulasi bauran kebijakan mekanisme pengawasan dan evaluasi integrasi kebijakan fiskal dan kebijakan moneter dilakukan secara berkala di DPR," jelasnya.
 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
R