Akurat

Anwar Usman, Mundur Sajalah…

Roni Anggara | 8 November 2023, 08:43 WIB
Anwar Usman, Mundur Sajalah…

 

AKURAT.CO Prahara Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlanjut selepas Anwar Usman, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat dan dikenakan sanksi dicopot dari jabatan Ketua MK. Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang tidak bulat menjatuhkan sanksi, sebaiknya disikapi Anwar dengan mundur sekalipun terlambat.

Desakan Anwar untuk mundur menjadi krusial lantaran telah membawa MK ke bibir jurang, hingga badan pengawal konstitusi diplesetkan menjadi Mahkamah Keluarga. Para senior Anwar, yang pernah menjadi hakim konstitusi menilai, ipar Presiden Jokowi sebaiknya melanjutkan tradisi mundur dari MK selepas dijatuhkan sanksi etik.

“Itu (mundur) sangat bergantung dengan yang bersangkutan,” kata eks Ketua MK, Hamdan Zoelva, dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.

Baca Juga: Putusan Etik Terbelah, Anwar Usman Masih Hakim Konstitusi

Hamdan bersama para kolega dan senior seperti Maruarar Siahaan, Harjono, Achmad Sodiki menggelar pertemuan membahas putusan MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie. Hadir pula secara daring Maria Farida Indrarti dan I Dewa Gede Palguna.

Hamdan mencontohkan kasus etik eks hakim konstitusi Arsjad Sanusi, pada 2011 yang dikenakan sanksi ringan berupa teguran, karena terlibat konflik kepentingan dalam penanganan perkara dan memilih mundur. Sementara Anwar, sejak putusan dibacakan hingga kini tak menunjukkan sikap apapun.

“Karena itu (keputusan mundur) berpulang pada masing-masing hakim itu sendiri,” ujarnya.

Baca Juga: Gibran Cawapres, Anwar Usman Jadi Korbannya

Sedangkan Maruarar Siahaan menilai, sebaiknya Anwar menunjukkan budaya malu (shame culture), dengan menanggalkan jabatannya setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat.

Putusan etik MKMK yang beranggotakan Jimly, Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih tidak bulat dalam menjatuhkan sanksi. Hanya Bintan yang berpandangan sanksi pemecatan layak diterapkan karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

Jimly dalam argumentasinya menilai, Anwar tidak dikenakan sanksi pemecatan untuk memberikan kepastian hukum sebab dirinya masih bisa menempuh mekanisme banding. Selain harus diganti dari jabatan Ketua MK, Anwar juga dilarang ikut mengadili perkara sengketa hasil Pemilu 2024 karena konflik kepentingan.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Anwar Usman Dipecat

Selain sanksi berat kepada Anwar, MKMK juga mengenakan sanksi teguran kepada seluruh hakim konstitusi, karena bersikap ewuh pakewuh dan membiarkan adanya intervensi. Sedangkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dijatuhkan sanksi teguran tertulis.

Putusan MKMK ini mencatat sejarah baru kali ini terjadi seluruh hakim konstitusi dikenakan sanksi etik dengan tingkatan berbeda, karena mengadili satu perkara yakni, Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menambah norma syarat capres-cawapres, dan menjadi jalan Gibran Rakabuming, keponakan Anwar Usman, maju pada Pilpres 2024.

Opium
Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Ismail Hasani menyebutkan, putusan MKMK ibarat opium atau obat penawar sesaat. Artinya, MKMK tidak sepenuhnya mampu memulihkan wibawa dan integritas para hakim MK.

Baca Juga: Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Minta Jimly Tak Ragu Pecat Anwar Usman

“Putusan MKMK ini tetap kontributif menjaga integritas kelembagaan MK, sekalipun gagal memulihkan kematian demokrasi yang diproduksi melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023,” kata Ismail, pagi tadi.

Putusan MKMK, kata Ismail, menjadi bukti bahwa putusan nomor 90 yang membuka jalan bagi Gibran, bukan diputus demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, etapi demi kepentingan memupuk kuasa. Konsekuensinya, Anwar Usman sebaiknya mundur untuk menyelamatkan wajah MK sekaligus.

Hanya MK lembaga di Indonesia yang mensyaratkan sifat negarawan bagi para hakim konstitusi untuk menjabat. Sekalipun parameter negarawan tidak jelas, adanya sanksi berat tanpa direspons Anwar dengan mundur sebagai hakim konstitusi, hanya menambah buruknya cermin etika dan moral dalam praktik peradilan.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.