Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Anwar Usman Dipecat

AKURAT.CO Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dipecat setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK), terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menambah syarat capres-cawapres.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menilai, Anwar selaku terlapor terbukti melanggar kode etik berat. MKMK juga memerintahkan dalam tempo 2x24 jam MK harus menentukan ketua yang baru.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Jimly membacakan amar putusan dalam sidang putusan etik, di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga: Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Minta Jimly Tak Ragu Pecat Anwar Usman
Putusan tersebut dilakukan setelah MKMK memeriksa laporan dari Denny Indrayana, Perekat Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, serta para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS).
Baca Juga: Kasus Etik Anwar Usman Cs Segera Diputus, Golkar Yakin Gibran Tidak Jegal
Selanjutnya Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.
“Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









