Akurat

Status Cawapres Gibran Tinggalkan Banyak Noda

Roni Anggara | 5 Februari 2024, 18:28 WIB
Status Cawapres Gibran Tinggalkan Banyak Noda

AKURAT.CO Status cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming, meninggalkan banyak noda. Setelah sang paman, Anwar Usman terpental dari kursi Ketua MK, kini giliran Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkena sanksi peringatan keras terakhir karena melanggar etik.

Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, ikut menyoroti noda yang tercecer mengiringi melenggangnya Gibran dalam gelanggang pilpres. Dia menganggap rentetan kasus etik menjadi catatan hitam sejarah pemilu kita.

“Semoga ada langkah-langkah yang membuat kita sebagai bangsa percaya diri dan bangga bahwa bangsa ini mengedepankan etika,” kata Imin, di Solo, Jateng, Senin (5/2/2024).

Baca Juga: Sanksi Etik Hasyim Cs Tak Batalkan Status Cawapres Gibran

Hasyim kembali menerima sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP. Sanksi etik dijatuhkan lantaran KPU tidak berkonsultasi terlebih dulu dengan DPR sebelum menetapkan status cawapres putra sulung Presiden Jokowi itu.

KPU baru berkonsultasi dengan DPR pada 7 hari setelah MK menjatuhkan putusan nomor 90, yang membuka jalan Gibran berkontestasi. Selain Hasyim, enam komisioner lainnya turut terkena sanksi dengan bobot berbeda.

Baca Juga: Kembali Kena Sanksi Peringatan Terakhir, Hasyim Masih Tenang

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan putusan etik terhadap ketua dan komisioner KPU tak membatalkan status cawapres Gibran. Begitu pula dengan sanksi peringatan keras terakhir tidak sampai membuat Hasyim lengser sebagai Ketua KPU.

Heddy menganggap DKPP tidak mengenal sanksi akumulatif. Artinya, sekalipun Hasyim pernah dijatuhi sanksi serupa dalam kasus berbeda, tidak harus dicopot dari jabatannya.

Baca Juga: Putusan DKPP Tidak Bersifat Final, TKN Tegaskan Prabowo-Gibran Pasangan yang Sah

Hasyim menolak menyampaikan sikap terhadap putusan DKPP. Dirinya merasa sudah cukup menyampaikan pembelaan dan pembuktian dalam persidangan.

Secara terpisah, Gibran tak mau berbicara banyak terhadap sanksi DKPP terhadap Hasyim Cs. Dia hanya menegaskan perlu membaca putusan, tanpa membeberkan substansi dan dampak politis dari status cawapres.

“Nanti saya lihat dulu,” kata Gibran.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.