Putusan DKPP Tidak Bersifat Final, TKN Tegaskan Prabowo-Gibran Pasangan yang Sah

AKURAT.CO Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menetapkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar kode etik, karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengatakan bahwa keputusan DKPP sama sekali tidak akan mengganggu status Gibran sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.
Baca Juga: Loloskan Pendaftaran Gibran, Ketua KPU Hasyim Asyari Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras Terakhir
"Putusan DKPP ini tidak ada kaitannya secara hukum dengan legal standing paslon Prabowo-Gibran, karena paslon Prabowo-Gibran bukanlah terlapor bukan juga turut terlapor dalam perkara ini," kata Habiburokhman saat konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta, Senin (5/2/2024).
"Bahkan keputusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah," lanjutnya
Dia mengatakan, keputusan DKPP tidaklah bersifat final. Kendati begitu, pihaknya mengaku akan tetap menghormati apa yang menjadi keputusan DKPP.
"Kami menghormati putusan DKPP ini sebagai lembaga yang diatur dalam UU Pemilu. Namun perlu dipahami bahwa putusan DKPP sebagaimana diatur Pasal 458 UU Pemilu tidak lagi bersifat final, karena sudah dapat menjadi objek PTUN sebagaimana diputus oleh Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021," ujarnya.
Menurutnya, keputusan DKPP yang memberikan sanksi kepada Ketua KPU adalah bentuk persoalan yang berkaitan dengan teknis, bukan substantif.
"Intinya berdasarkan konstitusi Prabowo-Gibran berhak mendaftar, justru kalau tidak diberikan kesempatan mendaftar maka akan terjadi pelanggaran konstitusional. Kalau saja waktu itu KPU tidak menerima pendaftaran mereka justru terancam sanksi lebih berat," pungkasnya.
Baca Juga: Jelang Pencoblosan, Gibran Sambangi SBY di Cikeas untuk Minta Wejangan
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. Selain Hasyim, enam anggota KPU lain turut diberikan sanksi peringatan keras imbas meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku Teradu 1 dalam perkara nomor 135, 136, 137, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023, selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang Pemeriksaan saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama DKPP, Jalan Abdul Muis, Gambir Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Heddy menyatakan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, Idham Holik, Parsadaan Harahap dan Mochammad Afifudin karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 4Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 5Prediksi Skor Napoli vs Roma 24 Oktober 2026: Derby del Sole Diprediksi Sengit
- 6Pemecatan Michael Carrick Mulai Disuarakan, Ada 'Monster' Sulit Dijinakkan di Tubuh MU?
- 750 Contoh Ucapan Hari Santri 2026 Terbaru, Singkat dan Penuh Makna
- 8Hasil dan Klasemen Liga Champions: Como Tenggelamkan MU, Real Madrid Merangsek ke 3 Besar
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot







