Akurat Logo

Putusan DKPP Tidak Bersifat Final, TKN Tegaskan Prabowo-Gibran Pasangan yang Sah

Atikah Umiyani | 5 Februari 2024, 15:32 WIB
Putusan DKPP Tidak Bersifat Final, TKN Tegaskan Prabowo-Gibran Pasangan yang Sah

AKURAT.CO Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menetapkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar kode etik, karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengatakan bahwa keputusan DKPP sama sekali tidak akan mengganggu status Gibran sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.

Baca Juga: Loloskan Pendaftaran Gibran, Ketua KPU Hasyim Asyari Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras Terakhir

"Putusan DKPP ini tidak ada kaitannya secara hukum dengan legal standing paslon Prabowo-Gibran, karena paslon Prabowo-Gibran bukanlah terlapor bukan juga turut terlapor dalam perkara ini," kata Habiburokhman saat konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta, Senin (5/2/2024).

"Bahkan keputusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah," lanjutnya

Dia mengatakan, keputusan DKPP tidaklah bersifat final. Kendati begitu, pihaknya mengaku akan tetap menghormati apa yang menjadi keputusan DKPP.

"Kami menghormati putusan DKPP ini sebagai lembaga yang diatur dalam UU Pemilu. Namun perlu dipahami bahwa putusan DKPP sebagaimana diatur Pasal 458 UU Pemilu tidak lagi bersifat final, karena sudah dapat menjadi objek PTUN sebagaimana diputus oleh Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021," ujarnya.

Menurutnya, keputusan DKPP yang memberikan sanksi kepada Ketua KPU adalah bentuk persoalan yang berkaitan dengan teknis, bukan substantif.

"Intinya berdasarkan konstitusi Prabowo-Gibran berhak mendaftar, justru kalau tidak diberikan kesempatan mendaftar maka akan terjadi pelanggaran konstitusional. Kalau saja waktu itu KPU tidak menerima pendaftaran mereka justru terancam sanksi lebih berat," pungkasnya.

Baca Juga: Jelang Pencoblosan, Gibran Sambangi SBY di Cikeas untuk Minta Wejangan

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. Selain Hasyim, enam anggota KPU lain turut diberikan sanksi peringatan keras imbas meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku Teradu 1 dalam perkara nomor 135, 136, 137, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023, selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang Pemeriksaan saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama DKPP, Jalan Abdul Muis, Gambir Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Heddy menyatakan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, Idham Holik, Parsadaan Harahap dan Mochammad Afifudin karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.