Banyak Pelanggaran di Pilkada 2024, DPR Buka Peluang Evaluasi DKPP dan Bawaslu

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan pihaknya akan mengevaluasi dua penyelenggara pemilu, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), imbas gelaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
DKPP sebelumnya, sudah dievaluasi oleh Komisi II DPR RI secara tertutup, pada Selasa 11 Februari 2025 lalu.
"Mungkin nanti bukan hanya DKPP ya, Bawaslu juga mungkin perlu diberikan evaluasi rekomendasi," kata Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Menurutnya, Bawaslu seharusnya sejak awal bisa memetakan mana hal-hal atau dugaan pelanggaran yang tidak bisa dimainkan peserta pemilu.
Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Digelar Maret hingga Agustus 2025
"Bawaslu kan juga banyak di daerah-daerah, nah kerjanya apa juga Bawaslu ini mengawasi begitu tiba-tiba hampir 150-an yang diperintahkan PSU oleh Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
Adies menegaskan, jika penyelenggara pemilu baik DKPP, Bawaslu maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu sendiri menjalankan tugasnya dengan baik, maka tak akan ada kecurangan yang mengakibatkan PSU Pilkada 2024.
"Jadi ini mungkin awal DKPP mudah-mudahan ke depan sistem pemilihan umum bisa lebih baik dan juga nanti kita lihat keputusan MK, belum dibahas juga tentang isu pemilu ya, tentang rekayasa engineering dan lain sebagainya," jelas Adies.
Sebagai informasi, evaluasi ini dilakukan berdasarkan Revisi Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nomor 1 Tahun 2020, tentang Tata Tertib atau tatib DPR yang memberikan kewenangan pada DPR mengevaluasi pejabat.
DPR kini berwenang memberikan cacatan dan evaluasi untuk para pejabat dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









