22 Penyelenggara Dipecat, DKPP Bongkar Jurus Licik Peserta Pemilu yang Menggoda demi Kekuasaan

AKURAT.CO Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap sisi kelam di balik pesta demokrasi. Hasrat peserta pemilu yang begitu besar untuk berkuasa hingga tega menggoyahkan integritas para penyelenggara.
Hal itu ditegaskan Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam temu media yang digelar di kawasan Abdul Muis, Jakarta Pusat, pada Jumat (11/7/2025).
"Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP menunjukkan peserta pemilu melakukan berbagai cara dan masif dalam menggoyahkan integritas dan profesionalitas penyelenggara," ujarnya.
Baca Juga: Penggunaan Jet Pribadi Langgar Etik, DKPP Diminta Pecat 7 Pimpinan KPU RI
Sepanjang 2025, DKPP telah menjatuhkan sanksi keras. Tercatat, 22 penyelenggara pemilu diberhentikan tetap karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), sementara 11 lainnya dicopot dari jabatan ketua atau koordinator divisi.
Tak berhenti di situ, DKPP juga telah menjatuhkan 80 sanksi peringatan keras dan delapan peringatan keras terakhir kepada penyelenggara pemilu dari berbagai daerah.
"Ini bukan lagi dugaan, ini data konkret. Tekanan peserta pemilu untuk memenangkan kontestasi dengan segala cara telah mencederai proses demokrasi," jelas Heddy.
Baca Juga: Mantan Ketua DKPP Soroti Rencana Pelemahan Lembaga Pengawas Etik Pemilu
Beberapa kasus mencuat sebagai contoh nyata. Salah satunya, Putusan DKPP Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir sekaligus pemberhentian jabatan kepada Ketua KPU Kabupaten Brebes, Manja Lestari Damanik.
Lalu, Putusan Nomor 83-PKE-DKPP/V/2024 mencopot Anggota KPU Kota Bandarlampung, Fery Triatmojo.
Begitu pula Putusan Nomor 74-PKE-DKPP/II/2025 yang memberhentikan Ketua KPU Kota Jayapura, Marthapina Anggai, bersama dua anggotanya, Ance Wally dan Benny Karubaba.
Baca Juga: DKPP Diminta Lakukan Reformasi, DPR Beri 10 Poin Rekomendasi
Heddy menegaskan bahwa pemilu dan pilkada bukan sekadar ajang berebut kekuasaan, melainkan proses sakral penyerahan mandat rakyat untuk lima tahun ke depan.
"Kalau hanya dimaknai sebagai kontestasi, peserta akan menghalalkan segala cara, termasuk menggoda penyelenggara. Ini bahaya bagi demokrasi kita," pungkasnya.
Baca Juga: DKPP Luncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








