Putusan DKPP, Perkuat Status Cacat Etik Gibran Rakabuming

AKURAT.CO Putusan etik DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari Cs menguatkan status cacat etik cawapres Gibran Rakabuming. Pemaksaan putra sulung Presiden Jokowi maju berkontestasi pada Pilpres 2024, diperkuat dua putusan etik secara beriringan. Selain MKMK menyusul DKPP.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mengapresiasi putusan DKPP. Mereka menganggap putusan etik menegaskan pencalonan Gibran Rakabuming bukan hanya kontroversial tetapi problematik pada berbagai aspek, terutama dari sisi etika dan hukum.
“Koalisi menilai bahwa, tidak diragukan sama sekali, pencalonan Gibran sebagai cawapres paslon 02 sangat problematik dan cacat etik berat,” kata anggota koalisi, Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri, di Jakarta, Senin (5/2/2024).
Baca Juga: Status Cawapres Gibran Tinggalkan Banyak Noda
Putusan DKPP berasal dari perkara yang mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024. Buntutnya, Hasyim dikenakan sanksi peringatan keras dan terakhir, dan enam komisioner KPU lainnnya turut dijatuhi sanksi dengan tingkatan di bawah ketua.
“Koalisi juga menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan sanksi etik kepada paslon capres-cawapres nomor urut 2, Prabow -Gibran dengan melakukan penolakan etik pada pemungutan suara pada 14 Februari mendatang,” tuturnya.
Baca Juga: Sanksi Etik Hasyim Cs Tak Batalkan Status Cawapres Gibran
Koalisi meyakini masyarakat memiliki nurani dalam menjatuhkan pilihan. Tidak teriming-imingi politisasi bansos, maupun cara-cara menggaet suara yang tidak pantas.
“Pemilih mesti mengekspresikan kedaulatan rakyat dengan tidak memilih Paslon yang mengandung pelanggaran etik berat dan berulang,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









