BEI Catat Sektor Energi dan Konsumer Dominasi Saham Syariah

AKURAT.CO PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan investor syariah di pasar modal domestik saat ini masih terkonsentrasi pada saham sektor konsumer dan energi.
Total kapitalisasi pasar saham syariah tercatat mencapai Rp8.972 triliun, dengan sektor energi menjadi kontributor terbesar.
Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI, Irwan Abdalloh, mengatakan sektor barang konsumen non-primer (IDXCYC) dan barang konsumen primer (IDXNCYC) menjadi sektor yang paling digemari investor ritel syariah.
Baca Juga: Jelang Aturan Baru BEI, Pemegang Saham CBDK Jual 25 Juta Saham
“Yang saat ini sekarang lagi tren, digandrungi oleh investor ritel, itu sektor apa saja? Mayoritas ada di kelompok lima besar itu. Jadi, tahun 2026 kemungkinan tidak akan terjadi perubahan signifikan dalam komposisi lima besar saham syariah,” ujar Irwan dalam sesi Edukasi Pasar Modal Syariah di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Komposisi Saham Syariah
Berdasarkan data BEI, dari total 672 saham syariah yang tercatat di pasar saham Indonesia:
124 saham berada di sektor barang konsumen non-primer (18%)
94 saham di sektor barang konsumen primer (14%)
85 saham di sektor barang baku (13%)
74 saham di sektor energi (11%)
74 saham di sektor properti (11%)
Dari sisi kapitalisasi pasar, sektor energi mendominasi dengan nilai Rp2.176 triliun atau 24% dari total kapitalisasi saham syariah sebesar Rp8.972 triliun.
Disusul sektor barang baku Rp1.758 triliun (20%), infrastruktur Rp1.074 triliun (12%), barang konsumen primer Rp846 triliun (9%), serta properti Rp718 triliun (8%).
Baca Juga: Dukung Reformasi Pasar Modal RI, FTSE Russell Minta BEI Jaga Timeline
Irwan menegaskan, secara struktur pasar belum terlihat perubahan signifikan menuju 2026, baik dari sisi jumlah saham maupun kapitalisasi sektoral.
Regulasi Baru DES Berlaku Mei 2026
Di sisi regulasi, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan kriteria seleksi baru melalui Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2025 terkait Daftar Efek Syariah (DES).
Aturan tersebut mulai diterapkan pada seleksi DES periode pertama pada Mei 2026.
Beberapa poin utama dalam POJK tersebut antara lain:
Emiten tidak boleh menjalankan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah.
Tidak melakukan transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah.
Rasio utang berbasis bunga terhadap total aset maksimal 45%, dengan rencana penyesuaian bertahap hingga 33% dalam 10 tahun.
Rasio pendapatan bunga dan pendapatan non-halal lainnya maksimal 5% dari total pendapatan, turun dari sebelumnya 10%.
“Yang berlaku di 2026 itu adalah kriteria keempat. Ini akan berlaku di 2026. Pada April 2026 atau seleksi pertama tahun 2026, sudah menggunakan angka 5 persen untuk komposisi pendapatan non halal. Sementara untuk utang berbasis bunga masih 45 persen di tahun ini dan sedang dalam kajian,” jelas Irwan.
Sebagai informasi, penguatan regulasi pasar modal syariah merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional.
Sejak pertama kali diluncurkan, jumlah saham yang masuk dalam DES terus berkembang, sejalan dengan meningkatnya jumlah investor syariah ritel dalam beberapa tahun terakhir.
Pengetatan rasio pendapatan non-halal dari 10% menjadi 5% menandai langkah konsolidasi kualitas emiten syariah, bukan sekadar kuantitas.
Oleh karena itu, Irwan menyebut regulasi baru berpotensi memengaruhi komposisi portofolio investor, khususnya manajer investasi yang mengelola reksa dana syariah.
“Bursa (BEI) dan OJK sedang berusaha keras agar menyadarkan emiten, pentingnya menjaga komposisi pendapatan dan komposisi utang agar tetap di syariah. Karena dampaknya semakin tinggi. Misalnya reksa dana, maka portofolio mereka akan semakin sensitif kalau banyak yang keluar masuk,” ujarnya.
Namun, dari sisi kapitalisasi pasar, BEI menilai dampaknya belum signifikan terhadap total nilai pasar saham syariah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










