Akurat

Jelang Aturan Baru BEI, Pemegang Saham CBDK Jual 25 Juta Saham

Saeful Anwar | 21 Februari 2026, 15:22 WIB
Jelang Aturan Baru BEI, Pemegang Saham CBDK Jual 25 Juta Saham

AKURAT.CO Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menaikkan batas minimal saham yang beredar di publik (free float) dari 7,5 persen menjadi 15 persen mulai Maret 2026.

Aturan ini dibuat agar pasar modal Indonesia lebih sesuai dengan standar internasional dan mendapat penilaian lebih baik dari lembaga indeks global seperti MSCI.

Salah satu perusahaan yang terdampak kebijakan ini adalah PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK). Per Januari 2026, porsi saham CBDK yang dimiliki publik tercatat 12 persen.

Artinya, angka tersebut masih di bawah rencana batas baru 15 persen.

Di tengah rencana aturan tersebut, salah satu pemegang saham CBDK, PT Tunas Mekar Jaya, melaporkan telah menjual sebagian sahamnya.

Laporan itu disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Februari 2026 dengan nomor dokumen LK/20022026/0004/1.

Sebelum penjualan, PT Tunas Mekar Jaya memiliki 77.519.380 lembar saham atau setara 1,37 persen hak suara. Setelah transaksi, jumlahnya berkurang menjadi 52.519.380 saham atau 0,93 persen hak suara.

Baca Juga: Dicecar 35 Pertanyaan, Polisi Ungkap Alasan Dokter Richard Lee Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka

Penjualan dilakukan dalam dua tahap, yakni 17,5 juta saham pada 12 Februari 2026 dan 7,5 juta saham pada 18 Februari 2026.

Seluruh saham dilepas di harga Rp6.300 per lembar.

“Divestasi untuk realisasi nilai investasi,” demikian tertulis dalam laporan tersebut.

Jika dihitung, total nilai penjualan mencapai sekitar Rp157,5 miliar.

Dalam laporan juga disebutkan bahwa PT Tunas Mekar Jaya bukan pemegang saham pengendali dan tidak memiliki kendali atas perusahaan.

Dengan adanya penjualan ini, jumlah saham yang beredar di publik berpotensi meningkat.

Kondisi tersebut dinilai bisa membantu perusahaan menyesuaikan diri dengan aturan baru BEI yang akan berlaku dalam waktu dekat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
S