Dicecar 35 Pertanyaan, Polisi Ungkap Alasan Dokter Richard Lee Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka

AKURAT.CO Dokter Richard Lee (DRL) dipastikan tidak menjalani penahanan meski telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Keputusan ini diambil penyidik Polda Metro Jaya setelah sang dokter menjalani rangkaian pemeriksaan intensif.
Perseteruan panas antara Richard Lee dan Dokter Samira (Doktif) kini memasuki babak baru. Setelah keduanya saling lapor dan sama-sama ditetapkan sebagai tersangka, publik menanti kelanjutan proses hukum, terutama terkait status penahanan para pihak.
Baca Juga: Pemeriksaan Richard Lee sebagai Tersangka Dijadwalkan Ulang 19 Januari 2026
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan Richard Lee didasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka bergerak sesuai koridor hukum yang tertuang dalam KUHAP terbaru.
“Berdasarkan dari KUHAP UU No. 20 tahun 2025 pasal 100 ayat 5. Penyidik mempedomani untuk pelaksanaan penyidikan tersebut tidak melakukan penahanan terhadap tersangka DRL,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan resminya, Jumat (20/2/2026).
Sebelumnya Richard Lee telah memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (19/2/2026). Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari tersebut, penyidik menggali keterangan mendalam terkait kasus yang menjeratnya.
“Kami akan menyampaikan bahwa proses penyidikan tersangka atas nama DRL sudah dilaksanakan, pemeriksaan kemarin pagi hari sampai malam hari. Ada 35 pertanyaan yang diajukan penyidik,” terang Kombes Pol Budi Hermanto.
Baca Juga: Terus Berkarya, dr. Richard Lee Kembali Sabet Pengakuan Internasional Lewat APAC Award
Kasus ini merupakan buntut dari konflik terbuka antara Richard Lee dan Dokter Samira.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke meja hijau.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji
- 10Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan







