Pemeriksaan Richard Lee sebagai Tersangka Dijadwalkan Ulang 19 Januari 2026

AKURAT.CO Pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan dipastikan akan kembali dilakukan dua pekan mendatang.
Kepolisian menjadwalkan pemeriksaan susulan setelah proses sebelumnya terpaksa dihentikan karena kondisi kesehatan Richard menurun.
Baca Juga: Doktif Jadi Saksi di Sidang Nikita Mirzani Versus Reza Gladys, Bongkar Fakta Ini
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menyampaikan bahwa pemeriksaan lanjutan tersebut telah ditentukan waktunya.
“Pemeriksaan RL selanjutnya dijadwalkan pada 19 Januari 2026. Terkait detail waktunya akan dikonfirmasi lebih lanjut,” ujar Kombes Reonald Simanjuntak, pada Jumat (9/1/2026).
Karena bersifat pemeriksaan lanjutan, penyidik tidak lagi mengirimkan surat panggilan resmi kepada Richard Lee.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap dokter kecantikan tersebut dihentikan lantaran kondisi fisiknya dinilai tidak memungkinkan untuk melanjutkan proses hukum.
Sebelumnya, Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 7 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam proses tersebut, dia dicecar sebanyak 73 pertanyaan hingga akhirnya mengeluh tidak enak badan sekitar pukul 22.00 WIB.
Penyidik sempat mempersilakan Richard untuk beristirahat sebelum pemeriksaan dilanjutkan.
Namun, pada 8 Januari 2026 sekitar pukul 00.00 WIB, penyidik memutuskan menghentikan pemeriksaan terhadap Richard Lee.
Meski telah berstatus tersangka, Richard tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan penyidik.
Setelah diizinkan pulang, Richard Lee meninggalkan Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Dia memilih berjalan melewati awak media dan langsung masuk ke mobil pribadinya tanpa memberikan pernyataan apapun.
Dalam perkara ini, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan yang diproduksi kliniknya.
Kasus tersebut bermula dari laporan Amira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) pada 2 Desember 2024.
Proses penanganan perkara ini memakan waktu hampir satu tahun hingga akhirnya polisi menetapkan Richard sebagai tersangka.
Doktif menegaskan bahwa tidak ada praktik suap menyuap dalam proses hukum kasus yang dia laporkan. Dia justru mengapresiasi langkah kepolisian yang dinilainya berpihak kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat penggunaan produk skincare berbahaya.
Sebagai bagian dari laporannya, Doktif menyerahkan tiga produk kecantikan milik klinik Richard Lee sebagai barang bukti, yakni White Tomato, DNA Salmon, dan Stem Cell.
Perseteruan antara Richard Lee dan Dokter Detektif pun menjadi sorotan publik, mengingat Doktif sejak awal vokal mengkritisi keamanan produk kecantikan yang beredar di masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji
- 10Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan







