Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka, Absen Sakit Tipes

AKURAT.CO Selebgram Lisa Mariana kini resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Namun, pemeriksaan perdananya di Bareskrim Polri pada Senin, 20 Oktober 2025, terpaksa ditunda lantaran Lisa dikabarkan tengah sakit tipes.
Baca Juga: Lisa Mariana Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Bank BJB, Apa yang Terjadi?ridwan kamil
Kuasa hukum Lisa, Johnboy Nababan, hadir mewakili kliennya dan menyerahkan surat keterangan sakit kepada penyidik. Dia memastikan kondisi kesehatan Lisa memang tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
“Hari ini saya datang mewakili Lisa Mariana untuk menyampaikan surat resmi dari dokter. Klien kami sedang sakit tipes, jadi belum bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar Johnboy di Bareskrim Polri.
Menurutnya, Lisa saat ini sedang menjalani perawatan dan memiliki surat keterangan medis lengkap dengan kode verifikasi resmi.
“Kami sudah lampirkan surat dari dokter. Di sana tertera jelas bahwa Lisa sedang dirawat karena tipes, dan itu dokumen resmi,” tegasnya.
Johnboy juga menanggapi publik yang sempat menyoroti aktivitas Lisa di media sosial. Beberapa warganet mempertanyakan kondisi kesehatannya lantaran Lisa terlihat aktif melakukan siaran langsung (live) di akun Instagram-nya.
“Live itu dilakukan di rumah, bukan berarti dia sudah fit. Tidak semua kegiatan online menandakan seseorang siap hadir secara fisik ke kantor polisi,” jelas sang pengacara.
Pihak kuasa hukum kini telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan untuk pekan depan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan. Harapannya minggu depan Lisa sudah cukup sehat,” tutupnya.
Sementara itu, Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago membenarkan status tersangka yang disandang Lisa Mariana. Dia menyebut Lisa dijerat Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
“Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap saudari Lisa Mariana untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Dia dipersangkakan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP,” ungkap Kombes Erdi.
Baca Juga: Lisa Mariana Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Bank BJB, Apa yang Terjadi?
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah nama Lisa Mariana ramai diperbincangkan di media sosial menyusul pernyataan dan unggahannya yang dianggap menyinggung pihak tertentu. Kini, proses hukum pun berlanjut meski pemeriksaan perdananya harus ditunda karena alasan kesehatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









