Dissenting Opinion Warnai Putusan MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-cawapres

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi UU Pemilu terkait batas usia minimum capres-cawapres. Putusan ini tidak bulat lantaran dua hakim konstitusi, Suhartoyo dan Guntur Hamzah menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion).
MK menolak seluruh permohonan yang disampaikan para pemohon antara lain PSI dan Partai Garuda yang menganggap permohonan penggugat tidak beralasan menurut hukum. Para pemohon menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang meminta batas usia capres-cawapres diturunkan dari 40 menjadi 35 tahun.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan, dalam sidang di MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun
MK berpandangan Pasal 169 huruf q UU Pemilu tidak melanggar asas hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan serta hak atas pengakuan. Bahkan MK tidak melihat diskriminasi dan pembatasan hak memiliki kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
"Dengan demikian dalil para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," tutur hakim konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









