MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun
Citra Puspitaningrum | 16 Oktober 2023, 12:35 WIB

AKURAT.CO Uji materiil batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden sudah diketuk palu Hakim Mahkamah Konstitusi dengan resmi menolak.
Putusan perkara yang tercatat dengan Nomor 29/PUU-XXI/2023 tersebut dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Senin (14/10/2023).
"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman saat membacakan amar putusan.
Alasan perkara tersebut ditolak, dijelaskan Hakim Konstitusi Saldi Isra, pokok permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Dedek Prayudi, dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Baca Juga: Ingat, MK Jangan Ikut Cawe-cawe Politik
Sebabnya, Mahkamah menilai dalil permohonan para pemohon bukan isu konstitusional karena tidak melanggar hak masyarakat untuk dipilih dalam pemilu.
"Menimbang, bahwa pokok permohonan Pemohon sesuai norma Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017, (menyatakan) sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun ternyata tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan," ujarnya.
Berdasarkan dalil hukum yang termuat dalam Pasal 27 Ayat 1 serta Pasal 28D Ayat 1 dan 3 UUD 1945, dengan begitu syarat usia minimum capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu konstitusional tetap 40 tahun.
"Dengan demikian dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya," tutur Hakim Konstitusi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya







