MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun
Citra Puspitaningrum | 16 Oktober 2023, 12:35 WIB

AKURAT.CO Uji materiil batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden sudah diketuk palu Hakim Mahkamah Konstitusi dengan resmi menolak.
Putusan perkara yang tercatat dengan Nomor 29/PUU-XXI/2023 tersebut dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Senin (14/10/2023).
"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman saat membacakan amar putusan.
Alasan perkara tersebut ditolak, dijelaskan Hakim Konstitusi Saldi Isra, pokok permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Dedek Prayudi, dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Baca Juga: Ingat, MK Jangan Ikut Cawe-cawe Politik
Sebabnya, Mahkamah menilai dalil permohonan para pemohon bukan isu konstitusional karena tidak melanggar hak masyarakat untuk dipilih dalam pemilu.
"Menimbang, bahwa pokok permohonan Pemohon sesuai norma Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017, (menyatakan) sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun ternyata tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan," ujarnya.
Berdasarkan dalil hukum yang termuat dalam Pasal 27 Ayat 1 serta Pasal 28D Ayat 1 dan 3 UUD 1945, dengan begitu syarat usia minimum capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu konstitusional tetap 40 tahun.
"Dengan demikian dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya," tutur Hakim Konstitusi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









