PKS: MK Harus Tolak Uji Materi Batas Usia Capres-cawapres

AKURAT.CO PKS meminta MK menolak uji materi UU Pemilu terkati batas usia capres-cawapres. Ketua Bidang Polhukam DPP PKS, Almuzammil Yusuf menyebut, sudah menjadi hukumnya untuk MK konsisten mengadili perkara sebagaimana putusan-putusan sebelumnya.
Putusan yang dimaksud Almuzammil, berkaitan dengan ranah kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Batas usia bukan norma yang perlu diuji konstitusionalnya oleh MK karena menjadi ranah pembuat undang-undang.
"Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pengujian konstitusionalitas syarat usia capres-cawapres akan menguji konsistensi lembaga itu dengan putusan-putusan sebelumnya, khususnya yang berkaitan dengan wilayah open legal policy", kata Almuzammil, dalam keterangan tertulis, yang diterima wartawan, di Jakarta, Minggu (15/10/2023).
Baca Juga: Putusan Uji Materi Batas Usia Capres-cawapres Dibacakan Hari Ini
Almuzammil mendalilkan argumennya berdasarkan putusan MK No. 15/PUU-V/2007 terkait syarat usia calon kepada daerah. MK menyatakan UUD 1945 tidak menentukan batas usia minimum sebagai kriteria yang berlaku untuk umum.
Putusan yang sama juga diterapkan MK terkait batas usia komisioner KPK, hakim konstitusi dan perangkat desa.
"Hal itu berarti, UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya. Dengan kata lain, oleh UUD 1945 hal itu dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum (legal policy) pembentuk undang-undang," kata anggota Komisi I DPR.
Baca Juga: Soal Batas Usia Capres-Cawapres, BEM SI Pertanyakan Independensi MK
Konsistensi MK, lanjut Almuzammil, dibutuhkan untuk menjamin tegaknya konstitusi. Kalau MK tidak konsisten, putusan yang diketuk bakal membuat gaduh dan MK bukan tidak mungkin kebanjiran perkara serupa.
"Kalau uji materi usia capres-cawapres dikabulkan, MK seakan berubah menjadi positif legislator, yakni pembuat norma hukum, yg harusnya merupakan tugas dan wewenang DPR sebagaimana amanat konstitusi. Bukan tak mungkin, usia pensiun TNI, Polri , PNS, ini nantinya dipersoalkan dan menjadi polemik juga ke depannya", ujarnya lagi.
Baca Juga: KPU Target Revisi PKPU Batasan Usia Capres-Cawapres Rampung Sebelum Pendaftaran
Almuzammil mendesak agar hakim MK dapat bijak dan bersikap negarawan dalam memutuskan perkara usia capres-cawapres.
"Momentum saat ini ialah menjelang pilpres, sehingga jika dikabulkan, akan menguat dugaan yamg negatif kepada MK yang dituduh publik telah ikut bermain politik menjelang pilpres," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









