Anggota Baleg DPR Minta Pengawasan Perusahaan Penyalur PMI Diperketat

AKURAT.CO Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU P2MI) di Baleg DPR RI kembali menyoroti praktik kerja paksa yang dialami pekerja migran.
Anggota Baleg DPR, Ledia Hanifa, menekankan bahwa persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari lemahnya pengawasan terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang kerap bertindak nakal.
Dia mengingatkan bahwa kasus pekerja migran yang dipaksa menandatangani kontrak kerja hanya beberapa jam sebelum keberangkatan, masih sering terjadi.
Baca Juga: BAM DPR Dukung Tuntutan Pengemudi Ojol Turunkan Potongan Aplikasi Jadi 10 Persen
Kondisi ini menimbulkan kerentanan karena pekerja tidak memiliki ruang cukup untuk memahami isi kontrak yang seharusnya menjamin hak mereka.
Hal tersebut disampaikan Ledia saat RDPU bersama Komnas Perempuan dan Komunitas Masyarakat Tanggap Hukum di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
"Bayangkan kalau penandatanganan kontrak baru dilakukan dua jam sebelum berangkat, siapa yang bisa mengawasi langsung di bandara. Apalagi kalau jumlah pekerjanya tidak banyak, hanya sepuluhan orang, sulit untuk dipantau," kata Ledia.
Baca Juga: DPR Belum Terima Surat Presiden Terkait Penggantian Kapolri, Sejumlah Nama Sudah Beredar
Menurutnya, praktik tersebut berpotensi membuka ruang eksploitasi, baik dalam bentuk jam kerja berlebihan, pemotongan upah maupun kondisi kerja yang tidak manusiawi.
Namun, Ledia mengakui keterbatasan pemerintah dalam melakukan pengawasan di luar negeri.
"Kalau di dalam negeri, pengawasan lebih memungkinkan. Tapi begitu pekerja sudah ditempatkan di luar negeri, ada lubang besar yang membuat kita kesulitan melakukan kontrol," ujarnya.
Baca Juga: Ketua Komisi XI DPR RI: Penarikan Dana Rp200 Triliun Harus Tepat Sasaran
Oleh karena itu, Ledia menekankan perlunya sistem koordinasi rutin dan mekanisme pengawasan yang lebih terintegrasi dengan P3MI.
RUU P2MI, menurutnya, harus mengatur sanksi yang jelas bagi perusahaan penyalur yang terbukti melanggar aturan atau melakukan praktik eksploitasi.
"Kalau pengawasan tidak diperkuat, gejala-gejala nakal dari pihak penyalur akan terus terulang," tandas Legislator Fraksi PKS tersebut.
Baca Juga: Banjir Bandang Bali Memakan Korban, DPR: Tata Ruang Harus Jadi Perhatian Serius
Dengan penegasan aturan ini, DPR berharap pekerja migran Indonesia memperoleh perlindungan yang lebih komprehensif, baik sebelum keberangkatan maupun setelah ditempatkan di negara tujuan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









