Akurat

KPU Wajibkan Capres-cawapres Punya Misi Keberlanjutan

Citra Puspitaningrum | 9 Oktober 2023, 15:01 WIB
KPU Wajibkan Capres-cawapres Punya Misi Keberlanjutan

AKURAT.CO KPU mendorong capres-cawapres pada Pilpres 2024 memiliki visi-misi yang berkelanjutan, selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJN) 2025-2024 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029. Parpol pengusung pasangan capres-cawapres juga harus memiliki visi-misi yang serupa

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menganggap visi-misi capres-cawapres harus senapas dengan garis parpol yang mengusung. Dengan begitu, pasangan capres-cawapres yang terpilih nantinya, bisa dipastikan bakal melanjutkan pembangunan negara ke depan.

"Capres-cawapres ketika mengajukan visi, misi, program mestinya juga sejalan dengan visi program yang itu menjadi pegangan atau ideologi partai yang mengusungkan," kata Hasyim, dalam acara 'Sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029 kepada Partai Politik' di kantor PPN/Bappenas, Jakarta, Senin (9/10/2023).

Baca Juga: Tak Jalankan Putusan MA, DKPP Perlu Sanksi KPU

Hasyim menjelaskan, syarat materi kampanye yang memuat visi, misi, dan program kerja yang berkelanjutan sudah diatur KPU RI dalam Pasal 22 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye.

Aturan tersebut berbunyi, "Visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus dijabarkan dalam program kerja pemerintah jika pasangan calon terpilih, untuk mewujudkan tujuan negara secara berkelanjutan."

Baca Juga: KPU Ogah Eksekusi Putusan MA Soal Napi Korupsi, Tersandera Parpol

Lebih lanjut, dia menuturkan peran parpol yang juga peserta pemilu harus terlibat aktif untuk menyusun gagasan berkelanjutan. Dia menganggap hal ini penting untuk dilakukan demi menjaga demokrasi Indonesia.

"Artinya, gagasan konstitusional ini memperkuat posisi dan kedudukan partai politik dalam praktik kita bernegara," tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.