KPU Ogah Eksekusi Putusan MA Soal Napi Korupsi, Tersandera Parpol

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pencalonan mantan koruptor sebagai bakal caleg (bacaleg). KPU merasa perlu berkonsultasi dengan partai-partai di parlemen.
Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, parpol-parpol di parlemen juga sedang mengkaji putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023. Apalagi, KPU juga mendengar bahwa partai-partai di parlemen ingin meminta Fatwa MA soal status eks koruptor maju caleg.
"Saat ini memang partai politik juga informasinya sedang mengajukan fatwa ke MA," kata Idham, kepada wartawan di Hotel Grand Melia, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).
Baca Juga: Mantan Koruptor Di Pemilu
Tak hanya itu, KPU juga beralasan belum menerima dokumen putusan MA. Badan peradilan tertinggi mengabulkan permohonan terhadap Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023.
"Untuk putusan Mahkamah Agung nomor 28 P/HUM/2023 itu salinan hard copy-nya belum (diterima KPU), tapi tentunya kami memahami betul bahwa putusan MA bersifat erga omnes atau final dan mengikat, dan kami akan segera tindak lanjuti," ujarnya.
KPU juga berharap agara DPR mau mengikuti putusan MA tersebut. "Kami akan sampaikan kepada partai politik untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung," tuturnya.
Baca Juga: Banyak Koruptor Jadi Caleg, KPU Diminta Laksanakan Putusan MK
Diketahui, putusan MA mengamini dalil gugatan para pemohon yang menganggap aturan KPU menunjukkan kurangnya komitmen dan semangat pemberantasan korupsi, karena mengabaikan masa jeda waktu lima tahun bagi mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan sebagai anggota legislatif.
Apabila seorang napi kasus korupsi yang mendapat vonis pencabutan hak politik selama setahun misalnya, maka pada tahun kedua ia langsung bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tanpa menunggu masa jeda lima tahun setelah lepas dari hukuman penjara yang diatur UU Pemilu dan ditegaskan di putusan MK.
Putusan MA atas perkara nomor 28 P/HUM/2023 itu diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), hingga bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









