Akurat

Tak Jalankan Putusan MA, DKPP Perlu Sanksi KPU

Citra Puspitaningrum | 7 Oktober 2023, 17:31 WIB
 Tak Jalankan Putusan MA, DKPP Perlu Sanksi KPU


AKURAT.CO Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta tegas dengan menghadiahi sanksi kepada KPU. Pasalnya, KPU tak kunjung merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023, yang telah diputus Mahkamah Agung (MA).

PKPU tersebut mengatur soal kuota keterwakilan 30 persen perempuan pada Pileg 2024. Dengan mengabaikan putusan MA, maka KPU menunjukkan tidak profesional.
 
"Kami tangkap ada upaya mengelak, upaya mengulur-ngulur dari penyelenggara Pemilu. Menurut hemat kami sangat memprihatinkan dan harapannya terhadap DKPP adalah, mengoreksi penyelenggara pemilu yang bermasalah," kata kata Direktur Eksekutif Netgrit, Hadar Nafis Gumay, dalam diskusi virtual bertajuk "Jaga Kualitas Pemilu: KPU Patuh pada Putusan MA - DKPP Tegas Sanksi Penyelenggara", di Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga: KPU Ogah Eksekusi Putusan MA Soal Napi Korupsi, Tersandera Parpol

Menurut Hadar, berkaca pada kinerja KPU,  sebaiknya tahapan Pemilu 2024 tidak usah dilanjutkan. Sebab banyak kecurangan yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara pemilu.

"Bisa dijaminkah bahwa tahapan lanjutannya, yaitu kampanye apalagi nanti tahapan pemungutan, penghitungan suara, dan penetapan hasil mereka bisa bekerja dengan sesuai peraturan perundang-undangan," keluh Hadar.

Sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan uji materiil atas regulasi KPU yang mengatur cara penghitungan kuota minimal calon anggota legislatif (caleg) perempuan pada Pemilu 2024.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.