Akurat

Maluku Utara dan Sulawesi Utara Rawan Netralitas ASN

Citra Puspitaningrum | 21 September 2023, 18:30 WIB
Maluku Utara dan Sulawesi Utara Rawan Netralitas ASN

AKURAT.CO Provinsi Maluku Utara (Malut) dan Sumatera Utara (Sumut) rawan netralitas ASN. Bawaslu menempatkan kedua provinsi tersebut dalam peringkat teratas wilayah paling rawan pada Pemilu 2024.

Selain Malut dan Sumut, secara berturut-turut, Bawaslu menempatkan Banten, Sulsel, NTT, Kaltim, Jabar, Gorontalo, dan Lampung, sebagai provinsi dengan tingkat kerawanan tinggi. Total 10 provinsi yang dipetakan Bawaslu untuk disiapkan langkah mitigasi.

"Maka pada sepuluh provinsi ini pastikan upaya pencegahannya tepat," kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, membuka acara "Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Isu Strategis: Netralitas ASN" yang dilaksanakan di Manado, seabgaimana dipantau secara daring pada Kamis (21/9/2023).

Baca Juga: Gibran Tempel Stiker Ganjar, Langgar Netralitas ASN?

Lolly meminta jajaran Bawaslu Daerah menerapkan sistem pencegahan yang terukur. Jajaran juga diminta untuk terus membangun komunikasi dengan pemerintahan.

"Pencegahan ini dikencangkan tidak boleh berjarak di pemerintahan, baik yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota. Alasannya, upaya pencegahan yang baik yaitu dengan membangunnya melalui komunikasi yang bertujuan mencegah melakukan pelanggaran," ujarnya.

Modus

Lolly memaparkan pola pelanggaran netralitas ASN yaitu dengan modus mempromosikan calon tertentu, pernyataan dukungan secara terbuka di media sosial dan juga media lainnya. Selanjutnya penggunaan fasilitas negara untuk mendukung petahana, teridentifikasi dukungan dalam bentuk grup WhatsApp, dan terlibat secara aktif maupun pasif dalam kampanye calon.

Baca Juga: Gaji ASN Dan Pensiunan Naik Di 2024, Menkeu Siapkan Anggaran Rp52 Triliun

"Paling banyak terjadi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah," katanya, membeberkan modus yang kerap terjadi.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Mendagri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga, Togap Simangunsong menjelaskan jenis pelanggaran kode etik netralitas ASN sesuai Keputusan Bersama lima kementerian/lembaga yang ditandatangani tanggal 22 September 2022 yakni pertama, memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.

Baca Juga: Putusan Kecut Bawaslu: Langgar UU Pemilu, Gibran-Bobby Lolos Sanksi

Kedua, sosialisasi atau kampanye media sosial atau online bakal calon, ketiga menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/ dukungan secara aktif.

Keempat, membuat posting, komen, share, like, bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon. Kelima, Memposting pada media sosial dan media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol. "Keenam, ikut dalam kegiatan kampanye, sosialisasi, atau pengenalan bakal calon, kedelapan, mengikuti deklarasi atau kampanye bagi suami atau istri calon," ujar Togap.

Baca Juga: PDIP Terima Putusan Bawaslu, Gibran-Bobby Langgar UU Pemilu

Selain provinsi, Bawaslu juga telah memetakan 20 kabupaten/kota dengan tingkat kerawanan tertinggi. Seluruh daerah tersebut yakni Siau Tagulandang Biaro, Wakatobi, Ternate, Sumba Timur, Parepare, Bandung, Jeneponto, dan Mamuju.

Selanjutnya Halmahera Selatan, Bulu Kumba, Maros, Tomohon, Konawe Selatan, Kotamobagu, Kediri, Konawe Utara, dan Poso. Disusul Kepulauan Sula, Tolitoli, Nias Selatan, Pangkajene dan Kepulauan, Banjarbaru, Dompu, Sigi, dan Luwu Timur.

Selanjutnya, 10 provinsi dengan kerawanan tertinggi berdasarkan agregat kabupaten/kota yakni Malut, Sulut, Sulsek, Sulbar, Sultra, Sulteng, NTB, Papua Selatan, Banten, dan Kaltim.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.