Putusan Kecut Bawaslu: Langgar UU Pemilu, Gibran-Bobby Lolos Sanksi

AKURAT.CO Bawaslu hanya meminta Kemendagri membina Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming dan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, kendati menyatakan keduanya terbukti melanggar UU Pemilu. Tak hanya Gibran-Bobby, sejumlah kepala daerah PDIP yang terbukti mengampanyekan Ganjar, juga lolos dari sanksi.
Komisioner Bawaslu RI, Totok Hariyono, tak bisa memberi penjelasan lebih lanjut, mengapa kedua famili Presiden Jokowi lolos dari sanksi. Sikap Bawaslu terasa kecut karena menegaskan aktivitas keduanya memenuhi unsur Pasal 283 ayat 1 UU Pemilu, namun tidak menjatuhkan sanksi tegas.
"Pasal 283 UU Pemilu itu terpenuhi," kata Totok, di Jakarta, Kamis (21/9/2023), menegaskan Gibran-Bobby melanggar UU Pemilu.
Baca Juga: PDIP Terima Putusan Bawaslu, Gibran-Bobby Langgar UU Pemilu
Pasal 283 ayat 1 UU Pemilu melarang pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional, jabatan negeri dan ASN mendukung peserta pemilu sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye. Sementara ayat 2 merinci aktivitas yang harus dihindari pengampu jabatan yang diatur pada ayat 1, mencakup adanya ajakan, imbauan atau seruan.
Totok mengaku tidak bisa menjatuhkan sanksi karena UU Pemilu tidak mengaturnya. Bawaslu memilih melempar ke Kemendagri untuk mengambil alih, dibanding melakukan terobosan.
"Kita teruskan ke Kemendagri untuk dilakukan pembinaan kepada yang bersangkutan, Gibran dan Bobby," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








