Akurat Logo

Putusan Kecut Bawaslu: Langgar UU Pemilu, Gibran-Bobby Lolos Sanksi

Citra Puspitaningrum | 21 September 2023, 14:29 WIB
Putusan Kecut Bawaslu: Langgar UU Pemilu, Gibran-Bobby Lolos Sanksi

AKURAT.CO Bawaslu hanya meminta Kemendagri membina Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming dan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, kendati menyatakan keduanya terbukti melanggar UU Pemilu. Tak hanya Gibran-Bobby, sejumlah kepala daerah PDIP yang terbukti mengampanyekan Ganjar, juga lolos dari sanksi.

Komisioner Bawaslu RI, Totok Hariyono, tak bisa memberi penjelasan lebih lanjut, mengapa kedua famili Presiden Jokowi lolos dari sanksi. Sikap Bawaslu terasa kecut karena menegaskan aktivitas keduanya memenuhi unsur Pasal 283 ayat 1 UU Pemilu, namun tidak menjatuhkan sanksi tegas.

"Pasal 283 UU Pemilu itu terpenuhi," kata Totok, di Jakarta, Kamis (21/9/2023), menegaskan Gibran-Bobby melanggar UU Pemilu.

Baca Juga: PDIP Terima Putusan Bawaslu, Gibran-Bobby Langgar UU Pemilu

Pasal 283 ayat 1 UU Pemilu melarang pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional, jabatan negeri dan ASN mendukung peserta pemilu sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye. Sementara ayat 2 merinci aktivitas yang harus dihindari pengampu jabatan yang diatur pada ayat 1, mencakup adanya ajakan, imbauan atau seruan.

Totok mengaku tidak bisa menjatuhkan sanksi karena UU Pemilu tidak mengaturnya. Bawaslu memilih melempar ke Kemendagri untuk mengambil alih, dibanding melakukan terobosan.

"Kita teruskan ke Kemendagri untuk dilakukan pembinaan kepada yang bersangkutan, Gibran dan Bobby," tuturnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.