Akurat Logo

Gibran Tempel Stiker Ganjar, Langgar Netralitas ASN?

Citra Puspitaningrum | 22 Agustus 2023, 19:03 WIB
Gibran Tempel Stiker Ganjar, Langgar Netralitas ASN?

AKURAT.CO Aksi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mendatangi rumah warga dan menempelkan stiker bergambar capres Ganjar Pranowo, pada Sabtu (19/8/2023), dianggap melanggar netralitas ASN. Sebagai kepala daerah, Gibran, sekalipun kader partai, dianggap harus netral.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta mempertanyakan, mengapa Bawaslu mendiamkan peristiwa tersebut. Sepatutnya Bawaslu menyemprit putra sulung Presiden Jokowi.

"Itu kalau bentuk penempelan stiker, spesifik kegiatannya. Ini saya pikir ada dugaan pelanggaran di dalamnya karena sebagai aparatur negara sudah tidak netral," kata Kaka, di Jakarta, Selasa (22/8/2023). 

Menurutnya, sebagai kepala daerah, Gibran telah secara nyata menunjukkan keberpihakan kepada salah satu kandidat bacapres. Aksi Gibran memasangkan stiker bisa dilihat dari rekaman video yang tersebar di media sosial (medsos).

"Dari posisi dia sebagai wali kota ini bisa muncul dugaan pelanggaran. Ada dugaan tidak netralnya aparatur negara dalam pemilu, walaupauan belum ada bacapres tapi ini sudah ada keberpihakan," ujarnya. 

Lebih lanjut, dia menuturkan pihaknya akan segera melakukan komunikasi dengan KIPP Solo guna mendapatkan alat bukti untuk melaporkan kepada Bawaslu RI. Hal itu dilakukan sebagai bentuk independensi dalam mewujudkan penegakan pemilu. 

"Itu yang akan kita kaji. sedang kita komunikasikan dengan KIPP daerah untuk mendapatkan alat bukti yang bisa kita kaji," tuturnya. 

Secara terpisah, Gibran mengakui aksinya memasang stiker Ganjar ke rumah-rumah warga. Dia menegaskan, penempelan stiker dilakukan atas persetujuan warga.

Gibran juga menolak disebut menempel stiker atas inisiatif pribadi, melainkan melaksanakan arahan partai. “Semu kota melakukan ya, pada hari itu juga. Jadi bukan cuma saya,” kata Gibran.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.