Ricuh Rempang, Potret Buram Kegagalan Negara Kelola Lahan

AKURAT.CO Kericuhan yang terjadi di Pulau Rempang, Batam, pada 7 September 2023 dianggap menjadi bukti gagalnya negara mengelola aset lahan. Kericuhan terjadi karena warga menolak pematokan lahan kampung untuk proses pembangunan Rempang Eco-city, yang masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) 2023.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebutkan, kericuhan buntut unjuk rasa warga menolak pengembangan Rempang Eco-city di depan Kantor BP Batam, mengonfirmasi kegagalan negara. Khususnya dalam melaksanakan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945.
“Hal itu seharusnya juga dilaksanakan di Rempang dan Galang. Rakyat penghuni 16 kampung Tua yang didiami sejak 1834 oleh masyarakat suku Melayu dan suku-suku lain yang saat ini diduga berjumlah 10.000 jiwa harus dimakmurkan dan disejahterakan oleh negara sesuai UUD 1945,” kata Sugeng, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/9/2023).
Baca Juga: PGI Soal Bentrok Di Rempang: Investasi Penting Tapi Jangan Abaikan Hak Rakyat
Menurutnya, masuknya Rempang Eco-City dalam PSN 2023 telah mengabaikan asas pengelolaan atas bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung oleh negara untuk memakmurkan rakyat. Sebaliknya, IPW memandang proyek tersebut tidak mencerminkan upaya memakmurkan rakyat melainkan kelompok bisnis tertentu.
“PSN seharusnya bermuara pada kesejahteraan rakyat, bukan pada kepentingan kelompok swasta,” beber Sugeng.
Kericuhan antara warga dengan aparat di Pulau Rempang, mengakibatkan banyak korban termasuk puluhan siswa SD dan SMP di sekitar Jembatan 4 Barelang yang terpapar gas air mata. Aparat gabungan dengan kekuatan mencapai 1.010 personel membongkar paksa blokade yang dilakukan warga.
Baca Juga: Mencekam Dan Akan Dijadikan Eco City, Inilah 5 Fakta Pulau Rempang
Adanya penolakan bukan hanya menandai proyek tersebut tidak diterima rakyat, namun minim partisipasi publik. Artinya pemerintah luput memperhatikan aspek paling fundamental sebelum memasukkan proyek tersebut ke dalam PSN
berdasarkan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
“PSN seharusnya bermuara pada kesejahteraan rakyat, bukan pada kepentingan kelompok swasta tertentu seperti PT MEG yang terafiliasi dengan pengusaha keturunan Tionghoa, Tommy Winata.
Baca Juga: Jokowi Beri Mandat Menteri Bahlil Selesaikan Ricuh Pulau Rempang
IPW meminta Polri menahan diri dari upaya merelokasi rakyat di Pulau Rempang. Sebab hal itu bukan tupoksi Polri. Jauh dari itu, IPW juta meminta Presiden Jokowi untuk meninjau kawasan tersebut.
Tak hanya itu, IPW meminta Polri tidak mengintimidasi warga dan mendesak aparat penegak hukum termasuk KPK dan Kejaksaan Agung untuk bergerak, apabila ditemukan bukti hukum adanya indikasi korupsi dalam proyek tersebut.
Baca Juga: Kepala BP Batam Komitmen Sediakan Hunian Bagi Masyarakat Rempang Galang
Adanya kekerasan aparat terhadap warga, lanjut Sugeng, juga harus ditindaklanjuti Komnas HAM dengan membentuk tim pencari fakta independen untuk menemukan akar masalah konflik masyarakat Rempang Galang dengan pemerintah. Bahkan DPR juga perlu membentuk Pansus Rempang.
“DPR harus bekerja membela rakyat dengan membentuk Pansus Rempang-Galang sebagai pertanggungjawaban lembaga tinggi negara tersebut kepada masyarakat dan kasusnya telah menasional,” kata Sugeng.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








