Komnas HAM Minta PSN Rempang Ditinjau Ulang, Pabrik Solar Digeser

AKURAT.CO Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), meminta pemerintah meninjau ulang status proyek strategis nasional (PSN) Pulau Rempang, Batam, Kepri. Pembangunan Rempang Eco-City dalam PSN dianggap perlu ditinjau khususnya yang berkaitan dengan pembangunan pabrik solar yang lokasinya perlu digeser.
Komisioner Komnas HAM bidang Mediasi, Prabianto Mukti Wibowo menegaskan, lembaganya tidak merekomendasikan penghentian proyek namun meninjau ulang. Pertimbangannya, keberadaan pabrik solar membahayakan warga, yang memilih bertahan walaupun pabrik yang dibangun perusahaan dari Tiongkok dibangun.
“Komnas HAM tidak merekomendasikan untuk menghentikan proyek, melainkan rencana pembangunan Eco City Rempang untuk ditinjau kembali, yang kita maksud adalah rencana pembangunan pabrik solar, ” kata Prabianto, dalam konferensi pers, di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Baca Juga: Konflik Rempang, Komnas Temukan Enam Pelanggaran HAM
Komnas HAM juga meminta untuk tidak merelokasi warga namun memindahkan lokasi pabrik tersebut. Karena berdasarkan penyelidikan di lapangan, warga memilih bertahan namun keberadaan pabrik tersebut akan membahayakan kesehatan.
“Posisi Komnas HAM meminta untuk tidak merelokasi warga, justru pemerintah yang harus memindahkan lokasi pabrik,” ujar Prabianto.
Komnas HAM juga mengakui belum berkomunikasi secara formal dengan pemerintah, khususnya Menteri Investasi dan BKPM Bahlil Lahadalia, terkait rekomendasi ini.
Baca Juga: Bahlil Pulang, Masalah Warga Rempang Belum Hilang
“Intinya, kita belum secara formal berkomunikasi dengan pemerintah, setelah menemukan bukti kuat kita akan berkomunikasi dengan lembaga terkait,” katanya.
Prabianto meyakini rencan relokasi warga bakal sulit dicapai hingga tenggat waktu perjanjian, yaitu 28 September 2023. “Tenggat waktu ini sulit untuk dipenuhi, ya kecuali ada hal yang luar biasa, sebelum diterbitkan hak pengelolaan lahan, harus ada penyelesaian pihak ketiga,” tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









