Konflik Rempang, Komnas Temukan Enam Pelanggaran HAM

AKURAT.CO Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menemukan enam indikasi pelanggaran HAM dalam peristiwa di Pulau Rempang, Batam, Kepri. Indikasi tersebut didapat dari hasil penelusuran komnas mencakup pemantauan dan penyelidikan di lapangan.
Indikasi yang paling kentara, kata Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, yakni pelanggaran hak rasa aman dan bebas intimidasi kepada warga. Selain itu, Komnas juga menemukan adanya indikasi penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat.
“Ada enam dugaan pelanggaran HAM, hak atas rasa aman dan bebas intimidasi, penggunaan kekuatan berlebihan, penggunaan gas air mata yang tidak terukur dan memakan korban, hak untuk memperoleh keadilan,” ujar Uli dalam Konferensi Pers, di Ruang Asmara Nababan, Komnas HAM, Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Komnas juga menemukan adanya pelanggaran bantuan hukum terhadap tahanan demo, hak atas tempat tinggal layak terkait rencana relokasi, hak perlindungan anak, serta terdampaknya siswa SD-SMP oleh gas air mata yang dilemparkan aparat. Komnas juga mencatat adanya pelanggaran hak atas kesehatan.
Dalam penyelidikan lapangan, Komnas turut menemukan adanya penembakan gas air mata ke lingkungan sekolah. Bahkan adan pengosongan puskesmas dan pemindahan tugas tenaga kesehatan di Pulau Rempang, yang membuat warga kehilangan akses kesehatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









