Relokasi Warga Rempang, Pilihan Tunggal BP Batam

AKURAT.CO Badan Pengusahaan (BP) Kota Batam tak memiliki pilihan lain kecuali merelokasi warga Pulau Rempang, karena terikat nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU), dengan perusahaan dari Tiongkok, Xinyi Glass Holdings Ltd, selaku salah satu investor di Rempang. BP Batam bakal menghadapi konsekuensi hukum apabila tidak melakukan relokasi.
Komisioner Komnas HAM, Putu Elvina menyebutkan, hal itu didapat dari keterangan BP Batam ketika tim dari komnas melakukan penyelidikan ke lapangan. BP Batam tetap mengupayakan relokasi hingga tenggat waktu 28 September 2023.
“Karena akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi BP Batam jika relokasi tidak dilakukan, jadi BP Batam akan tetap merelokasi warga pada 28 September, sesuai tenggat waktu perjanjian,” kata Putu, dalam konferensi pers, di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Baca Juga: Komnas HAM Minta PSN Rempang Ditinjau Ulang, Pabrik Solar Digeser
Berdasarkan hasil penelusuran komnas, warga menolak direlokasi sekalipun pembanguan pabrik oleh perusahaan produsen kaca membahayakan kesehatan. Sekalipun begitu, BP Batam telah menetapkan titik relokasi dengan jarak 5 kilometer dari lokasi PSN.
“BP Batam ingin merelokasi ke sekitar 5 Km dari lokasi PSN, lokasinya dekat dengan pantai dan warga akan tetap bisa melakukan aktivitas seperti sebelumnya, warga mendapatkan ganti rugi dan rumah yang layak. Sementara hunian permanen itu belum tersedia, warga akan dapat sewa rumah dan biaya hidup sampai pembangunan selesai,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









