Akurat Logo

Jelang Putusan Uji Materi Syarat Usia Capres-cawapres, Hakim MK Diminta Mundur

Citra Puspitaningrum | 12 Oktober 2023, 16:31 WIB
Jelang Putusan Uji Materi Syarat Usia Capres-cawapres, Hakim MK Diminta Mundur

AKURAT.CO Seluruh hakim konstitusi diminta mundur dari perkara uji materi UU Pemilu terkait syarat minimum usia capres-cawapres. Seluruh hakim dianggap terlibat konflik kepentingan, terkait kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dalam proses legislasi di DPR.

Para advokat yang tergabung dalam Perekat Nusantara melempar somasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hal itu. Alasannya, MK bisa saja nantinya mengubah ketentuan batas usia dan pensiun hakim konstitusi, dalam uji materi UU MK, dengan mengabulkan uji materi syarat minimum usia capres-cawapres.

"Kita mencatat, Perekat Nusantara melihat, bahwa sembilan hakim konstitusi ini berada dalam kepentingan. Mereka memiliki kepentingan terkait uji materil terhadap batas minimum dan maksimum usia capres-cawapres," kata Ketua Tim Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, kepada awak media di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/10/2023).

Baca Juga: Anwar Usman Disomasi, MK Bukan Mahkamah Keluarga

Uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengundang kontroversi karena dianggap menjadi jalan pintas untuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, menjadi cawpres. Kuatnya konflik kepentingan juga bisa dibaca dari hubungan famili Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan paman dari Gibran.

Dalam salah satu persidangan, Hakim Konstitusi Suhartoyo sempat menyentil para pemohon, mengapa bukan Gibran yang mengajukan permohonan batas usia minimal capres-cawapres. Perekat Nusantara meminta Anwar Usman mundur dari perkara yang menurut rencana sidang pembacaan vonis dibacakan pada Senin (16/10/2023).

"Secara langsung atau tidak langsung, Anwar Usman dan sembilan hakim konstitusi berada dalam konflik kepentingan, karena dengan mengakomodir hingga nantinya mengabulkan permohonan, maka tidak tertutup kemungkinan MK kelak mengubah batas usia minimum atau usia pensiun seorang hakim konstitusi melalui uji materiil," tuturnya.

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.