Jelang Putusan Uji Materi Syarat Usia Capres-cawapres, Hakim MK Diminta Mundur

AKURAT.CO Seluruh hakim konstitusi diminta mundur dari perkara uji materi UU Pemilu terkait syarat minimum usia capres-cawapres. Seluruh hakim dianggap terlibat konflik kepentingan, terkait kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dalam proses legislasi di DPR.
Para advokat yang tergabung dalam Perekat Nusantara melempar somasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hal itu. Alasannya, MK bisa saja nantinya mengubah ketentuan batas usia dan pensiun hakim konstitusi, dalam uji materi UU MK, dengan mengabulkan uji materi syarat minimum usia capres-cawapres.
"Kita mencatat, Perekat Nusantara melihat, bahwa sembilan hakim konstitusi ini berada dalam kepentingan. Mereka memiliki kepentingan terkait uji materil terhadap batas minimum dan maksimum usia capres-cawapres," kata Ketua Tim Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, kepada awak media di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/10/2023).
Baca Juga: Anwar Usman Disomasi, MK Bukan Mahkamah Keluarga
Uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengundang kontroversi karena dianggap menjadi jalan pintas untuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, menjadi cawpres. Kuatnya konflik kepentingan juga bisa dibaca dari hubungan famili Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan paman dari Gibran.
Dalam salah satu persidangan, Hakim Konstitusi Suhartoyo sempat menyentil para pemohon, mengapa bukan Gibran yang mengajukan permohonan batas usia minimal capres-cawapres. Perekat Nusantara meminta Anwar Usman mundur dari perkara yang menurut rencana sidang pembacaan vonis dibacakan pada Senin (16/10/2023).
"Secara langsung atau tidak langsung, Anwar Usman dan sembilan hakim konstitusi berada dalam konflik kepentingan, karena dengan mengakomodir hingga nantinya mengabulkan permohonan, maka tidak tertutup kemungkinan MK kelak mengubah batas usia minimum atau usia pensiun seorang hakim konstitusi melalui uji materiil," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit








