Akurat

Inosentius Samsul Janji Jaga Independensi dan Tak Bawa Kepentingan DPR ke MK

Paskalis Rubedanto | 20 Agustus 2025, 17:33 WIB
Inosentius Samsul Janji Jaga Independensi dan Tak Bawa Kepentingan DPR ke MK

AKURAT.CO Calon Hakim Konstitusi usulan DPR RI, Inosentius Samsul, menegaskan dirinya akan bersikap independen ketika bertugas di Mahkamah Konstitusi (MK), dan tidak akan membawa kepentingan DPR dalam menjalankan fungsi yudisial.

Dia juga berjanji, akan menjalankan fungsi konstitusi tanpa terpengaruh latar belakang yang dia punya.

"Menurut saya sih, saya jujur saja ya, selama ini kan saya tetap melihat apa yang diperjuangkan oleh DPR itu kepentingan bangsa dan negara ini. Makanya saya tidak ada beban dan saya pun sampai di sana akan bertugas sebagai hakim konstitusi yang memang seharusnya demikian dengan mempertimbangkan," kata Inosentius usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga: Habiburokhman Bantah Inosentius Samsul Hakim 'Titipan': Sesuai dengan Undang-undang

Inosentius merupakan pejabat Badan Keahlian DPR RI, yang ditunjuk menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Arief akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026 mendatang.

Dalam uji kelayakan, dia menyinggung pentingnya menjaga kemandirian MK dari intervensi maupun stigma publik yang kerap menilai produk legislasi DPR tidak berkualitas.

"Mungkin karena saya bicara di DPR kali ya, jadi ini kan taktik juga. Maksud saya gini loh, jadi selama ini kan orang lalu menganggap bahwa DPR itu jelek, jelek, jelek. Enggak begitu-begitu amat lah," ujarnya.

Dia berharap, MK tidak terpengaruh dengan anggapan negatif tersebut. Menurutnya, pembahasan undang-undang di DPR selalu dilakukan secara serius meskipun tidak selalu sempurna.

"Sehingga motivasi atau niat orang untuk menggugat atau mengajukan permohonan judicial review ke MK itu bukan karena berangkat dari pemikiran seolah-olah 'ah ini DPR ini asal-asal'. Enggak begitu. Itu harus dijauhkan," tambahnya.

Menurut dia, judicial review adalah mekanisme konstitusional antar-lembaga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Hal itu, merupakan fungsi saling koreksi, bukan saling menyalahkan.

Baca Juga: Terpilih Jadi Hakim MK, Ini Kata Inosentius Samsul Saat Diminta Tak Hantam DPR

"Ini hanya satu, sekali lagi seperti saya katakan, ini adalah kewenangan dari masing-masing lembaga negara yang dibentuk oleh Undang-Undang Dasar untuk saling mengoreksi. Tapi bukan untuk saling menyalahkan," tegasnya.

Lebih lanjut, Inosentius menjelaskan proses pengujian undang-undang di MK akan melibatkan banyak pihak. Sehingga, putusan yang dihasilkan bukanlah hasil pandangan sepihak.

"Nanti kan pada saat menguji undang-undang kan ada keterangan DPR, keterangan ahli, keterangan saksi, lalu kemudian pemohon. Itu tentu kita konstruksikan untuk menghasilkan suatu putusan," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.