Habiburokhman Bantah Inosentius Samsul Hakim 'Titipan': Sesuai dengan Undang-undang

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah bahwa calon hakim tunggal Mahkamah Konstitusi (MK) Inosentius Samsul, merupakan calon 'titipan'. Dia menekankan, Inosentius merupakan calon yang diusulkan DPR yang juga merupakan pilihan rakyat.
"Jadi kalau titipan bukan titipan lagi ini memang calon kami. Anda baca tadi ya ketentuan di Undang-Undang MK ini calon yang diusulkan oleh DPR bukan titipan memang usulan kami, usulan DPR," kata Habiburokhman dalam konferensi pers, di Gedung DPR/MPR RI, Rabu (20/8/2025).
"Kami ini wakil publik Kami wakil rakyat Kami dipilih oleh rakyat Jadi kalau kami bersuara memilih ya itulah juga pilihan rakyat," ucapnya.
Baca Juga: Terpilih Jadi Hakim MK, Ini Kata Inosentius Samsul Saat Diminta Tak Hantam DPR
Menurutnya, proses perekrutan calon hakim MK telah mengikuti undang-undang MK serta dilaksanakan dengan cara penjaringan aktif yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.
Berkaitan dengan calon yang hanya tunggal, pihaknya hanya menjalankan hak konstitusi. Menurutnya, perekrutan yang menggunakan mekanisme talent scouting yang lazim dilakukan dalam merekrut posisi lainnya.
"Mekanisme seperti talent scouting itu adalah mekanisme yang sangat lazim dilakukan juga dalam perekrutan posisi apapun," ujarnya.
Pihaknya juga telah meminta kepada panitia seleksi (pansel), untuk aktif merekrut untuk mencari tokoh-tokoh yang memiliki kapasitas dan kemampuan yang mumpuni dalam menduduki jabatan tersebut.
Baca Juga: Komisi III Pastikan Pengajuan Calon Hakim MK Inosentius Samsul Sudah Melewati Proses Transparan
"Misalnya kami rapat dengan pansel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pansel Komisi Yudisial (KY) untuk tidak duduk manis. Kalau orang yang enggak mau daftar kita dorong, kita endorse untuk daftar Nah ini yang kami lakukan ya. Jadi saya pikir ini sudah sangat sesuai Ini calon usulan DPR, memang haknya DPR," tegasnya.
Dia menegaskan, DPR membawa kepentingan rakyat yang nantinya hakim MK yang dipilih DPR juga akan membawa kepentingan rakyat. Karenanya, DPR memiliki wewenang sebagai wakil rakyat untuk memilih siapa yang akan menjadi hakim MK selanjutnya.
"Ini penjaringan aktif karena kami yang berhak memilih Ya kalau ada orang lain daftar kalau yang akan kita pilih Pak Inosensius ya Pak Inosensius yang akan terpilih," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





