Habiburokhman Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Warga Cengkareng

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, angkat bicara terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Darwin (32), warga Cengkareng, Jakarta Barat, yang viral di media sosial.
Insiden tersebut diduga terjadi setelah korban menegur tetangganya yang bermain drum hingga larut malam dan menimbulkan kebisingan.
Habiburokhman menilai tindakan kekerasan terhadap korban tidak dapat ditoleransi dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas.
“Terkait kasus penganiayaan terhadap Pak Darwin di Cengkareng, Jakarta Barat, yang terjadi akibat beliau menegur tetangganya yang membuat bising dengan bermain drum, saya pikir perlakuan terhadap beliau sudah sangat-sangat keterlaluan. Saya minta kepada Saudara Kapolres Jakarta Barat untuk menindak tegas pelakunya. Jangan ada toleransi adanya pihak-pihak yang bersikap arogan, melakukan tindak pidana seenaknya, dan mengintimidasi orang lain,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Ia menegaskan setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman di lingkungan tempat tinggalnya.
Menurutnya, menegur tetangga secara baik-baik atas gangguan kebisingan tidak seharusnya berujung pada tindakan kekerasan.
“Kita berempati pada Pak Darwin. Kita minta keadilan untuk Pak Darwin, pelakunya agar ditindak tegas,” ujarnya.
Baca Juga: Jawab Tantangan Inflasi, Prudential Syariah Luncurkan Proteksi Jiwa USD
Habiburokhman juga memastikan Komisi III DPR akan memberikan perhatian terhadap penanganan kasus tersebut hingga tuntas.
Ia turut mengapresiasi langkah John LBF yang menurunkan tim advokat untuk mendampingi korban.
“Saya atensi khusus masalah ini dan akan kawal terus kasus ini sampai pelakunya mempertanggungjawabkan secara hukum. Terima kasih kepada Saudara John LBF yang telah menurunkan advokat mendampingi Pak Darwin,” tegasnya.
Korban Diperiksa sebagai Terlapor
Perkembangan terbaru, Darwin justru diperiksa sebagai terlapor atas laporan balik dari pihak terduga pelaku. Pemeriksaan berlangsung di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (11/2/2025) siang.
Darwin dimintai keterangan terkait dugaan pengancaman disertai kekerasan sebagaimana dilaporkan pihak lawan.
Kuasa hukum Darwin dari John LBF Law Firm, Machi Ahmad, menyebut kliennya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam dengan total 22 pertanyaan dari penyidik.
“Klien kami dilaporkan oleh Saudara Nasio Siagian, yang merupakan anak dari terduga pelaku penganiayaan. Kami menilai laporan tersebut sangat tidak berdasar,” ujar Machi kepada wartawan usai pemeriksaan.
Menurut Machi, laporan tersebut berkaitan dengan tuduhan bahwa Darwin melakukan pengancaman, termasuk menunjuk wajah pelapor dan menyuruh orang merusak studio musik milik pihak terduga pelaku.
Namun, seluruh tuduhan tersebut telah dibantah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kami menilai tuduhan itu tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Semua sudah kami sampaikan dan bantah dalam BAP,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video dugaan penganiayaan terhadap Darwin beredar luas di media sosial. Hingga kini, proses hukum masih berjalan di Polres Metro Jakarta Barat.
Baca Juga: Golkar Isyaratkan Dukung Prabowo Dua Periode, Soal Cawapres Tunggu Dinamika Politik
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









