Operasi Bina Tertib Praja 2026 Fokus Penertiban Trotoar

AKURAT.CO Kepala Satpol PP Provinsi Jakarta, Satriadi Gunawan, memimpin langsung Operasi Bina Tertib Praja 2026 yang digelar serentak di lima wilayah kota, Kamis (12/2/2026).
Operasi terpadu ini melibatkan sejumlah instansi guna mencegah dan menindak berbagai pelanggaran ketertiban umum, termasuk penyalahgunaan fungsi trotoar.
Satriadi menegaskan seluruh tindakan di lapangan harus dilakukan secara terukur dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Ia juga mengingatkan setiap pengamanan barang wajib disertai berita acara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh tindakan harus dilakukan secara terukur dan sesuai standar operasional prosedur, termasuk apabila melakukan pengamanan barang yang harus disertai berita acara sesuai ketentuan,” ujar Satriadi.
Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi agar penertiban berjalan profesional dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dalam operasi ini, Satpol PP berkoordinasi dengan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, serta unsur terkait lainnya sesuai fungsi masing-masing.
“Koordinasi dengan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan unsur terkait lainnya harus dilakukan sesuai fungsi masing-masing agar penertiban berjalan profesional,” katanya.
Baca Juga: Hotel di Jakarta Bisa Jadi Ruang Promosi Budaya Betawi
Satriadi juga meminta seluruh personel tetap menjaga semangat dan profesionalisme dalam menghadapi berbagai tantangan di lapangan.
Menurutnya, penegakan peraturan daerah memang tidak selalu menyenangkan bagi semua pihak, namun harus dijalankan dengan integritas dan dedikasi.
“Saya minta seluruh personel tidak patah semangat menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Penegakan Perda mungkin tidak selalu menyenangkan, tetapi selama dilaksanakan sesuai ketentuan dan SOP, itu adalah tanggung jawab yang harus dijalankan dengan integritas,” tegasnya.
Melalui operasi terpadu ini, Pemerintah Provinsi Jakarta berupaya menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan trotoar kembali berfungsi optimal bagi pejalan kaki.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









