Penertiban Tak Cukup untuk Berantas Parkir Liar di Jakarta, Pemerintah Perlu Lakukan Ini

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta sudah mulai menertibkan parkir liar di seluruh minimarket wilayah Jakarta. Mengingat, parkir liar kerap menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
Sosiolog Universitas Indonesia (UI), Ida Ruwaida mengatakan, demi mengatasi persoalan ini tidak cukup dengan penertiban. Pemerintah juga harus melakukan pendekatan sosio kultural ekonomi lokal terhadap warga sekitar minimarket.
"Jika memang ada aturan tertulis dan harus ditegakkan, sebetulnya dengan mudah dicetak tebal dan ditempelkan depan area mini market. Namun persoalannya ada isu-isu sosiologis yang kadang ikut berkontribusi (membuat) tidak mudahnya pendekatan hukum ditegakkan," kata Ida ketika dihubungi Akurat.co, Sabtu (11/5/2024).
Baca Juga: Heru Budi Sebut Parkir Liar di Minimarket Kawasan DKI Jakarta Sudah Ditertibkan Satpol PP
Menurutnya, terkadang fenomena ini terjadi karena warga sekitar 'menuntut' adanya pelibatan warga atau penyerapan tenaga kerja lokal, meski hanya sebatas tukang parkir. Mengingat, owner minimarket biasanya bukan penduduk lokal, sehingga penerimaan warga menjadi penting.
"Khususnya minimarket yg berlokasi di pemukiman penduduk, berbeda dengan minimarket yang di area bisnis (ruko). Memberi kesempatan warga sekitar jadi juru parkir, juga dimungkinkan sebagai upaya pengamanan sosial juga," jelasnya.
Oleh karena itu, dia menegaskan penertiban fenomena tukang parkir liar ini tidak hanya menimbang kepentingan pemilik usaha, tetapi juga karakteristik lokasi dan konteks sosial ekonomi warga sekitar.
"Juga pastikan bahwa juru parkir liar bukanlah praktik 'mafia' atau terorganisir secara terselubung oleh organisasi/kelompok yang punya kepentingan tertentu, bahkan dilindungi oleh oknum-oknum aparat," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









