Resmi Ditetapkan, Ini 15 Zona Putih di Jakarta yang Dilarang Pasang Bendera Partai

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP resmi menetapkan sejumlah zona putih atau white area yang tidak boleh dipasangi bendera partai politik maupun atribut organisasi kemasyarakatan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penertiban ruang publik agar Jakarta tetap tertib, bersih, dan enak dipandang.
Aturan tersebut diumumkan Satpol PP DKI Jakarta pada 23 Desember 2025 di Balai Kota Jakarta. Selain menetapkan wilayah terlarang, pemerintah juga mengatur waktu pemasangan atribut partai agar tidak semrawut dan dibiarkan terlalu lama di ruang publik.
Lalu, apa itu zona putih, di mana saja lokasinya, dan bagaimana aturan pemasangan atribut partai di Jakarta? Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Zona Putih dan Kenapa Diterapkan?
Zona putih adalah kawasan tertentu di Jakarta yang sepenuhnya dilarang untuk pemasangan bendera partai politik maupun atribut organisasi kemasyarakatan. Kawasan ini umumnya berada di titik-titik strategis kota, pusat pemerintahan, hingga area bersejarah dan ikon ibu kota.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban umum, estetika kota, serta memastikan ruang publik tidak dipenuhi atribut yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat. Selama ini, pemasangan bendera partai sering kali dibiarkan berbulan-bulan, bahkan hingga kondisinya rusak dan tidak terawat.
Pemprov DKI Jakarta menilai pengaturan yang lebih tegas diperlukan agar wajah kota tetap rapi dan bersih, tanpa menghilangkan hak partai politik dalam menyampaikan identitasnya.
Aturan Waktu Pemasangan Atribut Partai di Jakarta
Selain menetapkan zona putih, Satpol PP DKI Jakarta juga mengatur batas waktu pemasangan atribut partai politik. Pemasangan bendera atau spanduk partai hanya diperbolehkan dalam rentang waktu tertentu, yakni:
-
Maksimal empat hari sebelum kegiatan berlangsung
-
Paling lambat dua hari setelah kegiatan selesai
Jika melewati batas waktu tersebut dan atribut tidak diturunkan secara mandiri, Satpol PP akan melakukan penertiban. Aturan ini diterapkan agar tidak ada lagi bendera partai yang dibiarkan lusuh, robek, atau mengganggu keindahan kota.
Koordinasi dengan Partai Politik dan Ormas
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar, Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan koordinasi dengan berbagai partai politik dan organisasi kemasyarakatan. Sosialisasi dilakukan melalui Kesbangpol agar seluruh pihak memahami batasan wilayah dan waktu pemasangan atribut.
Hingga saat ini, penerapan zona putih di Jakarta dilaporkan berjalan relatif kondusif tanpa kendala berarti. Pemerintah berharap kerja sama semua pihak bisa menjaga ruang publik tetap nyaman tanpa menimbulkan gesekan.
Daftar 15 Titik Zona Putih Bebas Atribut Parpol
Berikut daftar lengkap 15 lokasi zona putih di Jakarta yang tidak boleh dipasangi atribut partai politik maupun ormas:
-
Jalan Medan Merdeka Barat
-
Jalan Medan Merdeka Timur
-
Jalan Medan Merdeka Selatan
-
Jalan Medan Merdeka Utara
-
Jalan Veteran
-
Jalan Bina Graha
-
Kawasan Taman Monas
-
Kawasan Lapangan Banteng
-
Jalan Jenderal Sudirman
-
Jalan MH Thamrin
-
Jalan Gatot Subroto
-
Jalan Diponegoro
-
Jalan Ir. H. Juanda
-
Fly Over Semanggi
-
Fly Over Karet
Kawasan-kawasan ini dikenal sebagai pusat aktivitas pemerintahan, jalur utama ibu kota, serta area ikonik yang menjadi wajah Jakarta.
Penertiban Atribut Demi Jakarta yang Lebih Rapi
Gubernur DKI Jakarta menegaskan bahwa penertiban atribut partai bukan ditujukan untuk membatasi kegiatan politik, melainkan menjaga ketertiban dan kebersihan kota. Hal-hal kecil seperti spanduk dan bendera yang dibiarkan terlalu lama dinilai bisa memberi kesan kumuh jika tidak diatur dengan baik.
Dengan adanya zona putih dan aturan waktu pemasangan yang jelas, Pemprov DKI Jakarta berharap wajah kota menjadi lebih tertata, tanpa menghilangkan ruang berekspresi bagi partai politik sesuai koridor yang berlaku.
Penutup
Penetapan zona putih di Jakarta menjadi langkah konkret pemerintah dalam menata ruang publik agar tetap bersih, rapi, dan nyaman bagi semua. Masyarakat kini juga bisa mengetahui dengan jelas area mana saja yang bebas dari atribut partai politik.
Kalau kamu tertarik mengikuti perkembangan kebijakan publik di Jakarta dan isu-isu aktual lainnya, pantau terus update terbaru di AKURAT.CO.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia Mampu Jadikan Partai Golkar Diminati Anak Muda
FAQ
1. Apa yang dimaksud dengan zona putih di Jakarta?
Zona putih adalah wilayah tertentu di Jakarta yang ditetapkan pemerintah sebagai area terlarang untuk pemasangan bendera partai politik maupun atribut organisasi kemasyarakatan.
2. Siapa yang menetapkan aturan zona putih ini?
Aturan zona putih ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP, sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta untuk menjaga ketertiban dan estetika kota.
3. Apa tujuan utama penetapan zona putih?
Tujuannya adalah menata ruang publik agar lebih rapi, bersih, dan nyaman, sekaligus mencegah pemasangan atribut partai yang berlebihan dan dibiarkan terlalu lama.
4. Apakah semua wilayah Jakarta termasuk zona putih?
Tidak. Zona putih hanya berlaku di titik-titik tertentu yang dianggap strategis, seperti pusat pemerintahan, kawasan bersejarah, dan jalan protokol utama.
5. Di mana saja lokasi zona putih di Jakarta?
Beberapa di antaranya berada di kawasan Monas, Lapangan Banteng, Jalan Sudirman, MH Thamrin, Gatot Subroto, hingga Fly Over Semanggi dan Karet.
6. Apakah partai politik sama sekali tidak boleh memasang atribut di Jakarta?
Partai politik tetap diperbolehkan memasang atribut, tetapi tidak di area zona putih dan harus mematuhi aturan waktu yang telah ditetapkan.
7. Kapan atribut partai politik boleh dipasang?
Pemasangan atribut parpol diperbolehkan maksimal empat hari sebelum kegiatan dan harus diturunkan paling lambat dua hari setelah kegiatan selesai.
8. Apa yang terjadi jika atribut partai tidak diturunkan tepat waktu?
Jika melewati batas waktu yang ditentukan, Satpol PP akan melakukan penertiban dan menurunkan atribut tersebut.
9. Apakah aturan ini juga berlaku untuk organisasi kemasyarakatan?
Ya. Larangan pemasangan atribut di zona putih berlaku baik untuk partai politik maupun organisasi kemasyarakatan.
10. Apakah sudah ada sosialisasi kepada partai politik dan ormas?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan koordinasi dan sosialisasi melalui Kesbangpol agar aturan zona putih dapat dipahami dan dipatuhi bersama.
11. Apakah kebijakan ini bersifat sementara atau permanen?
Kebijakan zona putih diterapkan sebagai bagian dari penataan ruang publik dan berlaku hingga ada ketentuan baru dari pemerintah daerah.
12. Apa manfaat kebijakan zona putih bagi masyarakat?
Masyarakat mendapatkan ruang publik yang lebih tertata, nyaman, dan tidak dipenuhi atribut politik yang mengganggu keindahan kota.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









