Purbaya Segel 3 Gerai Tiffany & Co Imbas Penyelundupan dan Underinvoicing
Esha Tri Wahyuni | 14 Februari 2026, 18:38 WIB

AKURAT.CO Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyegel tiga gerai Tiffany & Co di Jakarta atas dugaan praktik penyelundupan dan underinvoicing atau manipulasi nilai impor barang.
Langkah tegas ini dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai bagian dari penguatan pengawasan barang mewah bernilai tinggi (high value goods).
Kasus penyegelan Tiffany & Co ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan isu kepatuhan impor, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), serta potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan pajak.
Pemerintah menilai praktik underinvoicing dapat merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di industri ritel barang mewah.
Dugaan Penyelundupan dan Tidak Ada Bukti PIB
Purbaya menjelaskan, tindakan penyegelan dilakukan setelah petugas Bea Cukai tidak mendapatkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) saat melakukan verifikasi di lokasi. Dokumen tersebut merupakan syarat utama legalitas impor.
“Dicurigai ini selundupan atau nggak, disuruh kasih lihat formulir perdagangannya, mereka nggak bisa tunjukkan,” kata Purbaya di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).
Menurutnya, indikasi ini mengarah pada dugaan barang impor yang tidak dilaporkan secara benar atau terjadi manipulasi nilai transaksi untuk menekan beban bea masuk dan pajak.
Lokasi Gerai yang Disegel
Penyegelan dilakukan terhadap tiga gerai Tiffany & Co yang beroperasi di pusat perbelanjaan premium Jakarta, yaitu Plaza Senayan, Plaza Indonesia, Pacific Place. Langkah ini menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya menyasar pelaku usaha skala kecil, tetapi juga brand global di segmen luxury retail.
Pemerintah: Ini Pesan untuk Pelaku Usaha
Purbaya menegaskan penyegelan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan sinyal kuat bagi pelaku bisnis agar tidak melakukan praktik manipulasi nilai impor.
“Ini pesan yang baik kepada pelaku bisnis yang nggak terlalu adil dan merugikan, sehingga pendapatan bea cukai dan pajak turun. Ke depannya, hal seperti itu nggak bisa mereka lakukan lagi,” ujarnya.
Dirinya menilai praktik underinvoicing berpotensi menekan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan perpajakan, terutama di tengah upaya pemerintah menggali potensi penerimaan di luar sumber konvensional.
Ada Dugaan Keterlibatan Internal?
Dalam pernyataannya, Purbaya juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan oknum internal Bea Cukai dalam praktik tersebut. Ia memastikan investigasi akan dilakukan secara menyeluruh.
“Sepertinya ada (pegawai yang terlibat). Nanti kami lihat siapa yang terlibat. Itu kan yang lama (pegawai yang terlibat). Sekarang ini kan pejabat-pejabat baru saya taruh. Setelah saya putar-putar, yang baik yang di depan kan, jadi dia berani bertindak. Nanti saya lihat gimana sih hukumnya,” tutur dia.
Pernyataan ini mengindikasikan evaluasi internal di tubuh Bea Cukai akan berjalan paralel dengan proses penelusuran dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha.
Bea Cukai: Masih Tahap Pengawasan Administratif
Sebelumnya, Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan penindakan ini dilakukan dalam rangka operasi pengawasan barang bernilai tinggi. Ia menyebut ada dugaan barang yang tidak diberitahukan dalam dokumen PIB.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Keuangan untuk menggali potensi penerimaan negara, khususnya dari sektor kepabeanan dan cukai. Meski demikian, Siswo menegaskan bahwa penyegelan saat ini masih dalam tahap pengawasan administratif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







