Purbaya Akui Injeksi Keuangan di Perbankan Belum Maksimal Dampaknya Karena Hal Ini

AKURAT.CO Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudi Sadewa mengakui injeksi likuiditas RP200 triliun lebih ke perbankan yang dilakukan sejak September 2025 lalu belum maksimal dampaknya ke prekonomian.
Adapun sebabnya, belum padupadannya kebijakan fiskal dan moneter antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Hal tersebut diungkapan di sela konferensi pers APBN akhir tahun di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
"Dampak injeksi keuangan yang kita taruh di sistem perbankan itu enggak seoptimal yang saya duga sebelumnya karena ada sedikit ketidaksinkronan kebijakan antara kami dan BI yang sekarang sudah dibereskan, sejak satu bulan yang lalu (November 2025)," aku Purbaya.
Adapun, sejumlah Rp201 triliun saat ini sudah diserap perbankan. Sementara Rp76 triliun lainnya yang sedianya kembali diinjeksi, akan ditarik untuk kembali memutar roda perekonomian nasional.
Baca Juga: Ada Guyuran Likuiditas Rp200 Triliun ke Perbankan, Uang Primer Oktober 2025 Tumbuh 14,38 Persen
"Rp201 triliun yang sekarang di perbankan, yang Rp76 triliun akan kami tarik tapi kami belanjakan lagi jadi dalam bentuk belanja pemerintah daerah dan perusahaan sehingga akan masuk lagi ke sistem (perbankan)," ujarnya.
Asal tahu, pada September 2025 lalu pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kasuntuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi.
Berdasarkan peraturan itu, dari total dana Rp 200 triliun, BRI, Bank Mandiri, dan BNI masing-masing menerima dana dari pemerintah senilai Rp 55 triliun. Kemudian BTN Rp 25 triliun dan BSI Rp 10 triliun dalam bentuk deposito on call.
Besaran imbal hasil atau tingkat bunga yang diterima pemerintah dari bank hasil penempatan dana itu 80,476% dari BI Rate atau sama dengan imbal hasil saat penempatan di BI selama ini.
Dalam KMK itu, Purbaya juga mengatur bank penerima dana harus menyampaikan laporan penggunaan atas penempatan uang negara kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap bulan.
Purbaya menekankan, tidak ada aturan khusus mau diapakan uang itu oleh bank. Tapi, ia sebatas melarang bank menggunakan dana untuk membeli surat berharga negara (SBN) atau ditukar ke dolar, sebab tujuannya untuk menggerakkan aktivitas ekonomi lebih cepa.
Sejak itu, pro kontra pun mengalir deras tentang kebijakan Menkeu. Banyak yang mendukung, tidak sedikit pula yang mengkritisinya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana








